TSR Pemkab 50 Kota serahkan bantuan kepada pengurus Mesjid Istiqamah Jorong Parik Dalam Kenagarian Taeh Baruh |
IMPIANNEWS.COM
Kec. Payakumbuh, Kab. 50 Kota--Tim IX Safari Ramadhan Kabupaten Limapuluh Kota yang dipimpin Kapolres Payakumbuh bersama Dandenzipur 2 Padang Mengatas beserta Kepala DPMD/N, Ahmad Zuhdi Perama Putra yang hadir bersama rombongan menggelar kunjungi silaturahim bersama warga dan jemaah Mesjid Istiqamah Jorong Parik Dalam Kenagarian Taeh Baruh. Kehadiran tim safari Ramadhan kala itu disambut langsung Walinagari Taeh Baruh, Safri bersama tokoh masyarakat.
Dalam temu silaturahim usai pelaksanaan shalat Isya berjemaah, Tim Safari Ramadhan Pemkab 50 Kota dikagetkan laporan masyarakat, yang menyebutkan maraknya peredaran lem di Jorong Parit Dalam, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh.
Hal tersebut disampaikan Endi (47), salah seorang jemaah mesjid jorong Parit Dalam kepada rombongan tim IX safari ramadhan, di mesjid Istiqomah setempat, Rabu (23/5) malam. Dijelaskan Endi, peredaran lem dan pemakainya di jorong ini sudah lama dan semakin menjadi-jadi.
Sebagai warga biasa, tentunya kami tidak berdaya mengatasinya. Jika tidak diatasi dari sekarang, kapan lagi pemakai lem ini berakhir. Kami lihat, bagi pemakai lem, sangat bahaya, bahkan jika dicegat, dia (pemakai lem.Red) melawan dan menantang kepada semua orang yang mencegatnya.
“Pada kesempatan ini, kami berharap kepada bapak Kapolres beserta seluruh jajaran, apa yang harus kami lakukan. Tolonglah kami pak, di kampung ini pemakai lem bukan marak lagi, akan tetapi sudah lebih dari itu, “jelas Endi.
Kondisi ini tidak bisa dielakkan Walinagari Taeh Baruh selaku pucuk pimpinan pemerintahan di nagari ini. Menurut Safri, berbagai upaya sosialisasi telah dilaksanakan oleh pemerintah nagari secara berjenjang dimulai dari tingkat jorong. Selain itu tindakan teguran juga telah diterapkan termasuk teguran dari Bhabinkantibmas yang ditugaskan di Nagari Taeh. Kita berharap peran semua unsur dapat dioptimalkan, dimulai dari kontrol orangtua dan ninik mamak kaum. Sebenarnya kita tidak ingin generasi kita tersentuh oleh hukum dalam bahasa negatif, dan kita akan terus berupaya berikan pemehaman melalui pendidikan formal dan informal.
Kapolres Kota Payakumbuh diwakili Kanit Bimas Polsek Kecamatan Payakumbuh Ipda. Kurnia Adifa, menyebutkan, inilah yang jadi dilema bagi kita semua, jika pemakai lem ditangkap, dasar hukumnya belum ada, apakah masuk katagori narkoba, atau obat-obatan terlarang, sampai sekarang belum ada peraturan yang jelas terhadap pemakai lem.
Meskipun demikian, jika pemakai lem atau barang lainnya, merusak dan menganggu manusia lainnya, mereka dapat ditangkap. Pemakai yang sudah kecanduan lem sudah banyak yang dikirim ke rumah saki jiwa.
“Harapan kita, agar Jorong Parik Dalam, Nagari Taeh Baruah, aman dari pemakai lem dan sebagainya, tentunya secara bersama-sama. Kondusif dan amannya sebuah kampung, tidak hanya diserahkan kepada aparat kepolisian, akan tetapi melibatkan seluruh elemen masyarakat, “harap Kurnia Adifa
Sebelumnya, jemaah mesjid disuguhkan dengan santapan rohani oleh Ustadz Bujang M, dengan tema Orang-orang yang diridhai dan Dibenci Allah. Kemudian, juga penyerahan oleh-oleh berupa bantuan mesjid sebesar Rp. 10 juta diserahkan ketua tim Ahmad Zuhdi Perama Putra kepada pengurus mesjid H. Injun. (rel/ul)