sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor : 800/1737/III-BKPSDM/2018 tentang Pelaksanaan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara |
Sebagaimana tahun sebelumnya, selama bulan Ramadhan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi mengalami perubahan.
Jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu yang biasanya 37,50 jam dalam seminggu.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor : 800/1737/III-BKPSDM/2018 tentang Pelaksanaan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H / 2018 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengungkapkan, “Jam kerja ASN lebih pendek selama bulan Ramadhan, hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat lebih meningkatkan kualitas ibadahnya pada bulan Ramadhan”, ungkapnya. Namun Ramlan berpesan meskipun puasa agar tetap bisa bekerja dengan baik dan pelayanan publik tetap berjalan serta ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Pengaturan jam kerja yag dilakukan yakni bagi instansi Pemerintah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja mulai dari Senin sampai Kamis, masuk pukul 08.00 dan pulangnya pukul 15.00 Wib. Waktu istirahat pukul 12.30 s/d 13.00 Wib. Sedangkan hari Jum’at masuk pukul 08.00 pulangnya pukul 15.30 sedangkan waktu istirahat mulai pukul 12.00 s/d 13.00 Wib.
Untuk instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, mulai hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, masuk pukul 08.00 dan pulangnya pukul 14.00 dan waktu istirahatnya pukul 12.30 s/d 13.00 Wib. Sedangkan hari Jum’at masuknya pukul 08.00 pulangnya pukul 14.30 Wib dan waktu istirahatnya mulai pukul 12.00 s/d 13.00 Wib.
Disamping diaturnya jam kerja, untuk lebih sempurnanya ibadah selama bulan Ramadhan Walikota Bukittinggi Ramlan juga menghimbau kepada seluruh ASN agar memakai pakaian muslim / muslimah dan tidak diperkenankan memakai celana jeans, legging dan sejenisnya.
Melalui Surat Edarannya tersebut Walikota juga menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi kiranya sebelum melakukan aktifitas kedinasan agar membiasakan untuk membaca Al Qur’an terlebih dahulu. Begitupun juga dihimbau kepada seluruh ASN untuk melaksanakan sholat berjamaah meramaikan masjid disekitar lingkungan unit kerja / SKPD tempat tinggal masing – masing. (Sy)