Wahyu Uliadi Putra
(Humas Kankemenag Kota Payakumbuh)
Sejarah terbentuknya Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh pada tahun 1974 dengan nama Kantor Perwakilan Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 6 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh.
Sebelum terbentuknya Kantor Departemen Agama Kota Payakumbuh tugas-tugas dan pelaksanaan kegiatan keagamaan berada dalam lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten 50 Kota yang berkantor di Komplek Kantor Bupati 50 Kota di Payakumbuh.
Pada tahun 1972 sewaktu Menteri Agama RI dipimpin oleh Bpk. H.A. Mukti Ali yang menetapkan KMA No. 36 tahun 1972 yang mengantikan KMA No.53 tahun 1971 yang mengatur bahwa struktur organisasi, tugas dan wewenang dan tata kerja Departemen Agama di daerah dengan bentuk perwakilan.
Untuk tingkat Kabupaten 50 Kota pada waktu itu ditetapkan struktur organisasi dan personal sebagai berikut : Kepala Perwakilan Syarkawi PK Radjo Tuo, Sekretaris, Akmal Djalil, Kepala Inspektur. Urusan Agama, M. Karani Dt Tan Chatib, Kepala Insp. Penais, Husen Yusuf Dt Dahan, Kepala Insp. Pendais, Baharudin Buyung yang dilengkapi dengan Pejabat eselon V dan tenaga staf.
Kemudian untuk pengolahan pelaksanaan sebahagian administrasi Perwakilan Departemen Agama untuk Kotamadya Payakumbuh, maka Perwakilan Departemen Agama Kabupaten 50 Kota telah menunjuk beberapa orang tenaga staf yang akan mengelola secara khusus di antaranya :Bidang administrasi NTCR ditunjuk Sdr. Djarunin Malin Karadjan sebagai Pimpinan dan Kepenghuluan di percayakan kepada Sdr. Zainal Abidin Nur;Bidang Pendidikan Agama Islam di kelola oleh Sdr. Muchlis, BA dan Sdr. Faisal Zen yang pada waktu itu memangku jabatan sebagai Penilik Pendidikan Agama Islam wilayah I dan II. Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kecil dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 1970 tentang pelaksanaan Pemerintah Kotamadya Solok dan Payakumbuh, maka Walikota Kotamadya Payakumbuh yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak Drs. Sutan Usman berusaha melengkapi Dinas / Instansi yang berada di Kotamadya Payakumbuh.
Walikota Kotamadya Payakumbuh mengusulkan berdirinya Kantor Perwakilan Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh sesuai dengan suratnya tertanggal 14 Desember 1972 No. 5003/1/15/72 dengan Rekomendasi Ketua DPRD Tingkat II Kotamadya Payakumbuh dengan suratnya tertanggal 29 Agustus 1973. Kemudian Kepala Perwakilan Agama Propinsi Sumatera Barat meneruskan ususlan tersebut kepada Bapak Menteri Agama RI yang suratnya tertanggal 29 Agustus 1973 No.C/958/1-a/3/1973.
Sebagai tindak lanjut dari usul tersebut diatas, Bapak Menteri Agama RI yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak H. A. Mukti Ali mengeluarkan Surat Keputusan No. 6 tahun 1974 tanggal 30 Januari 1974 yang menetapkan berdirinya Kantor perwakilan Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh.
Dalam rangka persiapan peresmian Kantor Perwakilan Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh, maka Perwakilan Departemen Agama Propinsi Sumatera Barat telah menpersiapkan pula personil yang akan menjalankan aktifitas dan Perwakilan Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh.
Disamping itu untuk mengisi jabatan dan tenaga staf pada perwakilan Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh, maka Perwakilan Departemen Agama Propinsi Sumatera Barat mengambil kebijaksanaan untuk menempatkan sebahagian Pejabat dan tenaga staf yang berada pada Kantor Perwakilan Departemen Agama Kabupaten 50 Kota yang dengan surat Keputusan Kepala Perwakilan Departermen Agama Propinsi Sumatera barat tanggal 5 Februari 1974 No.C/53/I-b/11/5 terhitung mulai tanggal 5 Februari 1974 mengangkat Sdr. Baharuddin Buyung sebagai Kepala Perwakilan Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh yang kemudian dikukuhkan dengan SK. Menteri Agama RI tanggal 22 April 1974 No. B. III 3-d/1078.
Setelah adanya Surat Keputusan Menteri Agama RI. No. B.III/ 3-d/1078 tanggal 22 April 1974 tentang pengangkatan Kepala Kantor Perwakilan Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh, maka Perwakilan Departemen Agama Propinsi Sumatera Barat telah mengangkat pula pejabat dan tenaga staf yang akan ditugaskan pada kantor tersebut.
Selanjutnya Walikota Kotamadya Payakumbuh bersama Kepala Kantor Perwakilan Departemen Agama Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 15 Mai 1974 meresmikan berdirinya Kantor Perwakilan Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh dengan mengambil tempat diruangan Sidang DPRD Tingkat II Kotamadya Payakumbuh di Koto Nan IV. Pada acara peresmian ini dihadiri oleh Kepala perwakilan Departemen Agama Propinsi Sumatera Barat Bpk. H. Hasnawi Karim, Walikota Kotamadya Payakumbuh Bapak Drs. Sutan Usman dan Ketua DPRD Tingkat II Kotamadya Payakumbuh Bapak Mayor Suparya serta Kepala-kepala Dinas dan Jawatan, Tokoh-tokoh Masyarakat, Tokoh-tokoh Ulama serta para Undangan lainya.
Sejak tanggal 15 Mai 1974 resmilah berdirinya Kantor Perwakilan Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh yang berkantor di jalan Nusantara Barat Kenagarian Kota Nan IV dengan mengontrak rumah masyarakat dan sejak itu berpisahlah Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh dengan Departemen Agama Kabupaten 50 Kota.
Personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama tersebut diatas dan Surat Keputusan Kepala Perwakilan Departemen Agama Propinsi Sumatera Barat No. Tanggal diantaranya adalah :Kepala Perwakilan : Baharuddin Buyung
Sekretaris : Syamawi
Kep. Inspeksi Urs. Agama : Djarunin MK. Dt. Radjo Pengulu
Kep. Inspeksi Penerangan : Mukhlis, BA.Kep. Inspeksi Pendais : Syamsul Bahri Syarif, BA.
Bendahara : Anisal Munir.
Dalam operasional kantor ini sangat besar jasanya Walikota Kotamadya Payakumbuh Bapak Drs. Sutan Usman yang membantu sewa kantor dan pemasangan pesawat telepon.
Setelah kurang lebih 2 tahun berkantor di Jalan Nusantara Barat dan dengan telah bertambahnya personil yang bertugas, maka dirasakan pula sempitnya kantor yang ditempati. Untuk mengatasi hal tersebut diupayakan pula untuk mencari gedung yang agak besar guna dijadikan kantor dengan jalan mengontrak di Simpang Benteng bekas Gedung Madrasah Diniyah Puteri Payakumbuh.
Dengan berkembangnya struktur organisasi Kantor untuk personil yang bertugas serta untuk mengatasi kesulitan belum adanya Kantor Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh, maka Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sumatera Barat berusaha untuk memindahakan lokasi Proyek Pembangunan Balai Nikah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota menjadi Proyek Pembangunan Balai Nikah Baharudin Buyung dan Payakumbuh dengan Sdr. Zainal Abidin Nur.
Selesai Pembangunan Balai Nikah Kecamatan Payakumbuh Barat, maka buat sementara waktu Balai Nikah tersebut dimanfaatkan oleh Kantor Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh sebagai kantor sendiri bersama-sama dengan kantor Urusan Agama kecamatan Payakumbuh Barat dan tidak lagi mengontrak / menyewa gedung milik masyarakat.
Selanjutnya pada tanggal 1 April 1970 Kantor Perwakilan Departemen Agama berubah nama menjadi Kantor Departemen Agama, maka sejak tahun 1976 Perwakilan Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh berubah nama pula menjadi kantor Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh dengan pengukuhan kembali Sdr. Bahariddin Buyung sebagai Kepala Kantor Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh sesuai dengan SK. Menteri Agama No. B. II/3-d/218 tanggal 16 Januari 1970.
Berdasarkan struktur Departemen Agama yang baru ini, maka semua permasalahan yang bertalian dengan pendidikan Agama Islam pada tahun 1982 dipecah menjadi dua seksi yaitu Seksi pendidikan Agama Islam yang membidangi pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum dan untuk ini diserahkan kepada Dahlianis sebagai Kepala Seksi Dan Seksi Perguruan Agama islam yang membidangi Madrasah Negeri dan Swasta dipercayakan kepada Faisal Zen sebagai Kepala Seksi Perguruan Agama Islam yang I di kantor Departemen Agama kotamadya Payakumbuh.
Kemudian dengan SK. Menteri Agama tanggal 12 November 1977 No. B. II/3-d/9076 terhitung mulai tamggal 1 Desemberr 1977 Sdr. Baharuddin Buyung dipindahkan sebagai Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten 50 Kota (Kandepag. 50. Kota dan Kota dan Kodya Payakumbuh dirangkap oleh Sdr. Baharuddin Buyung kurang lebih 2 tahun) dan beliau digantikan oleh Sdr. Drs. Rusydi dengan Surat Keputusan yang sama.
Setelah kurang lebih 2 tahun memanfaatkan Balai Nikah Kecamatan Payakumbuh Barat sebagai Kantor Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh dan pada tahun 1977diperoleh paket Proyek Pembangunan untuk Kantor Departemen Agama Kotamadya Payakumbuh sewaktu Pimpinan dijabat oleh Drs. Rusydi yang langsung sebagai pimpinan Proyek dan sebagai Bendaharawan Bahagian Proyek adalah Mukhlis, BA. Paket Proyek tersebut di samping Kantor juga sekaligus juga diiringai dengan paket proyek Pembangunan Rumah Dinas Type C dan D serta satu buah mobil / kendaraan roda empat ( BA 48 M ).
Pembangunan kantor dan rumah dinas tersebut berlokasi di Sawah Padang Kecamatan Payakumbuh Barat atau tempat domisili kantor sekarang. Pembangunan kantor dan rumah dinas tersebut menelan biaya sebesar Rp. 35.704.000.
Dengan kemajuan dan perubahan masa, pada tanggal 10 Februari tahun 2010, Menteri Agama mengeluarkan KMA nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan nama Departmen Agama menjadi Kementerian Agama. Kementerian Agama sebagai instansi vertikal bersifat sentralisasi yang linear dari pusat hingga daerah, termasuk plat nomor kenderaan dinas, yakni "33".
Dalam mewujudkan visi misi yang dijabarkan dalam renstra Kementerian Agama mengelola pendidikan, keummatan, keagamaan, kerukunan antar umat beragama, penyelenggara haji dan Utah sehingga di Indonesia terwujud sebuah kondisi umat sejahtera lahir bathin. Mengelola dan merawat kerukunan inter dan antar umat beragama ditengah keberagaman dan perbedaan.
Do Payakumbuh sendiri, semenjak tahun 1974 hingga tahun 2018, kepemimpinan Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh telah dipimpin oleh 12 ( dua belas ) orang Kepala Kantor, termasuk sejak dikeluarkannya KMA Nomor 13 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tatalaksana kementerian agama, diantaranya:
1. H. Baharudin Buyung periode : 01-02-1974 s.d 01-12-19772.
2. Drs. H. Rusdi periode : 01-12-1977 s.d 01-02-19823.
3. Drs. H. Darman Harun periode : 01-02-1982 s.d 25-09-19864.
4. H. Dasril Rasyid, SH periode : 25-09-1986 s.d 31-07-19905.
5. Drs. H. Sirkam Lemekar periode : 31-07-1990 s.d 11-05-19966.
6. Drs. H. Suherman periode : 11-05-1996 s.d 10-11-19977.
7. Drs. H. Aisar Amir periode : 10-11-1997 s.d 18-12-19988.
8. Drs. H. Zakaria Nawar periode : 18-12-1998 s.d 06-07-20029.
9. Drs. H. Syukri Umar periode : 06-07-2002 s.d 22-12-200310.
10. Drs. H. Bustari, MM periode : 22-12-2003 s.d 27-09-2012
11. Drs. H. Salman, MM periode : 27-09-2012 s.d 02-02-2015
12. Drs. H. Asra Faber periode 03-02-2015 hingga sekarang.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kementerian agama di Kota Payakumbuh, Asra Faber dibantu Kasubbag TU Mustafa, Kasi PHU Jufrimal, Kasi Pendidikan Madrasah Darius, Kasi PDPP Safrizal, Kasi PAIS Sri Yusnita dan seorang pejabat setara eselon IV.b,Penyelenggara Syariah Kanapi.
Selain itu, jajaran Kankemenag Kota Payakumbuh memiliki 5 KUA kecamatan, 1 MIN ditambah 2 MIS, 2 MTsN ditambah 4 MTsS, 3 MAN ditambah 2 MAS yang tersebar di 5 kecamatan. Sebagai instansi vertikal, dalam melaksanakan tupoksi jajaran Kankemenag Kota Payakumbuh juga aktif melakukan koordinasi dengan Pemko Payakumbuh dan jajarannya. Kementerian agama dengan salah satu misinya adalah membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan program keagamaan, keummatan, kerukunan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.(ul02052018)