Konversi nilai zakat fitrah ditetapkan

Rapat koordinasi penetapan nilai konversi zakat fitrah untuk Kabupaten Lima Puluh Kota berlangsung di ruangan VIP Kemenag Lima Puluh Kota
IMPIANNEWS.COM (Limapuluh Kota). 

Rapat koordinasi penetapan nilai konversi zakat fitrah untuk Kabupaten Lima Puluh Kota berlangsung di ruangan VIP Kemenag Lima Puluh Kota (30/05). Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdangan Kooperasi dan UKM Lima Puluh Kota,  Kakan Kemenag Lima Puluh Kota beserta jajaran, ketua MUI Lima Puluh Kota serta Pimpinan Ormas Islam di Lima Puluh Kota.

H.Ramza Husmen Kakan Kemenag Lima Puluh Kota dalam sambutanya menyampaikan, atas nama pribadi dan pimpinan lembaga “Saya sampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah  memberikan perhatian serius dalam mentapkan konversi nilai zakat fitrah  tahun 1439 H ini. Lebih lanjut dijelaskan bahwa konversi zakat fitrah ini diharapkan menjadi acuan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, terang Ramza.

Lebih lanjut Ramza menjelaskan bahwa metode konversi zakat fitra dilakukan dengan mengelompokan beras sebagai makan pokok masyarakat dalam empat kategori dengan merujuk harga tertinggi yang berlaku di pasaran. Sementara itu kadar zakat fitrah ditetapkan satu sha' itu sama dengan 2.7 Kg beras, terangnya. Oleh sebab itu rapat hari ini merupakan wahan strategis dalam menentukan nilai konversi zakat fitrah, pungkas Ramza.

Sementara itu H.Kasman Kasim Kepala Dinas Perdangan Koperasi dan UKM Lima Puluh Kota menerangkan, bahwa dalam survei satu minggu terakhir beras Pandan Wangi dan beras Anak Daro yang masuk kategori I harga tertinggi di pasaran 13.000/Kg. Sementara beras Sijunjung dan beras Sokan yang masuk kategori II dipasaran dijual dengan harga 12.000/Kg. Beras medium yang merupakan beras dengan kategori III dipasaran dijula diharga 10.000/Kg, beras Dolog sebagai kategori IV dipasaran dijual dengan hraga 7000/Kg, papar Kasman.

Kasman melanjutkan, harga pasar beras tersebut merupakan harga tertinggi yang berlaku di Lima Puluh Kota, harga tersebut tentu setidaknya menjadi rujukan bagi kita dalam menetapakn nilai konversi zakat Fitrah, simpul Putra Agam ini.

Sementara itu H.Safrijon Ketua MUI Lima Puluh Kota mengingatkan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pribadi muslim, zakat fitrah sering juga disebut sebagai zakat badan, oleh sebab itu setiap muslim berkewajiban untuk menunaikanya, terang putra Blok M ini. 

Mendalam dijelaskan bahwa dalam kajian fiqih zakat fitrah jelas berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah ditujukan untuk membantu fakir dan miskin, oleh sebab itu tunaikanlah zakat fitrah kepada orang yang tepat, harap Safrijon.

Pada akhir kegiatan rapat menetapkan keputusan bersama Kementerian Agama Lima Puluh Kota, Dinas Perdangan, Koperasi dan UKM Lima Puluh Kota, MUI Lima Puluh Kota dan Baznas Lima Puluh Kota.

Dimana pembayaran zakat fitra yang dikonversi ke rupiah adalah sebagai berikut, beras Kelas I Rp.35.000, Beras Kelas II Rp.33.000 beras Kelas III Rp.27.000 dan Rp.20.000 untuk beras kelas IV.  (APP)