Ini Standar Zakat Fitrah Di Pasaman Tahun Ini

standar zakat fitrah ini disepakati sesuai dari hasil musyawarah bersama MUI, Muhammadiyah, NU, BAZNAS dan Dinas/Instansi terkait di ruang kerjanya 
IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman H.Abdel Haq menyampaikan resmi standar zakat fitrah untuk daerah Pasaman tahun ini.

Diinformasikannya, standar zakat fitrah ini disepakati sesuai dari hasil musyawarah bersama MUI, Muhammadiyah, NU, BAZNAS dan Dinas/Instansi terkait di ruang kerjanya Kamis (31/5).

Ia mengatakan, standarisasi ini juga merujuk dari harga-harga beras disejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Pasaman. 

Dirinya berharap dari hasil musyawarah yang telah menetapkan standar zakat fitrah tahun ini menjadi perhatian bagi masyarakat daerah ini, untuk menyempurnakan rangkaian ibadah puasa bulan suci ramadhan.

Dikesempatan itu, Abdel Haq menyampaikan agar masyarakat mampu sebagai muzakki dapat menyalurkan zakat fitrahnya melalui amil maupun langsung kepada mustahik yang benar-benar berhak menerima zakat fitrah.

Sekelumit Abdel Haq mengatakan hikmah zakat fitrah itu merupakan salah satu ibadah yang berfungsi untuk mensucikan ibadah puasa seorang muslim dan menyempurnakannya. 

Sebab menurutnya, boleh jadi dalam ibadah puasanya di bulan Ramadhan seseorang memiliki beberapa pelanggaran dan ketidaksempurnaan penyelenggaraannya, sehingga zakat fitrah diharapkan bisa menyempurnakan dan mensucikan pelanggaran tersebut.

Lagi, dari zakat fitrah itu juga dapat memberikan kecukupan makanan dan kebutuhan fakir miskin serta membuat mereka terhibur dalam menyongsong hari besar idul fitri, sehingga mereka turut serta bisa merayakannya seperti kaum muslimin lainnya.

Ini sesuai hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci orang berpuasa dari perbuatan dan perkataan keji (selama puasa), serta sebagai makanan pokok untuk orang-orang miskin.

Berikut standar zakat fitrah untuk daerah Pasaman tahun ini :

1. Beras Kualitas satu = 10 tekong susu, dalam bentuk uang sebesar Rp. 35.000.- 
2. Beras kualitas 2 = 10 tekong susu dalam bentuk uang sebesar Rp. 30.000.- dan 
3. Beras kualitas 3 = 10 tekong susu dalam bentuk uang sebesar Rp. 25.000.- (suf78)