Indeks Kepuasan Masyarakat bagi Pemko Padang Terbilang Baik

Dijelaskan Sandra, yang melatarbelakangi hal tersebut yaitu sesuai Pasal 38 Undang-undang no.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, 
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Padang, Sandra Imelda menyampaikan berkaitan hasil survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Padang. Dimana indeks kepuasan masyarakat Kota Padang di tahun 2017 terdapat nilai 78,05 dengan kategori mutu layanan yang terbilang baik. Hal itu disampaikannya saat jumpa pers di Media Center Pemko Padang, Rabu (2/5).

Dijelaskan Sandra, yang melatarbelakangi hal tersebut yaitu sesuai Pasal 38 Undang-undang no.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dan disusul UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program pembangunan Nasional (Propenas) bahwa salah satu kegiatan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik adalah menyusun Indek Kepuasan masyarakat.

“Maksud dari upaya ini semua adalah agar terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik serta terciptanya kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik yang baik di Kota Padang,” terangnya.

Sementara untuk tujuannya sebut Sandra, agar mengetahui respon masyarakat terkait kepuasan yang diterima atas penyelenggara pelayanan publik. Lalu mengetahui pencapaian kinerja pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat dan sebagai upaya menetapkan kebijakan, penataan sistem, mekanisme dan prosedur dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.

“Acuan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat ini sesuai Permen PAN dan RB No 16 Tahun 2014. Dimana survei kepuasan masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Alhamdulillah kita di semua perangkat daerah di Pemko Padang terbilang baik dari beberapa kategori,” paparnya.

Dijelaskannya, ada 9 unsur pelayanan publik terhadap survei kepuasan masyarakat. Pertama persyaratan sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. Kedua Prosedur yakni tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Kemudian ketiga yakni pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.

Selanjutnya keempat biaya atau tarif, yaitu ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Kelima Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan yaitu hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Keenam Kompetensi Pelayanan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.

Ketujuh, Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Kedelapan Maklumat Pelayanan disebut juga sebagai janji pelayanan adalah merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar atau janji pelayanan dan Kesembilan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan selaku tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.

“Dari 9 unsur pelayanan publik ini terdapat beragam hasil penilaian di masing-masing perangkat daerah di lingkup Pemko Padang. Dimana pelayanan publik berdasarkan pemenuhan kepuasan atas harapan masyarakat Kota Padang. Diantaranya berupa biaya pelayanan terjangkau bagi masyarakat, produk atau hasil layanan memberikan kepuasan pada masyarakat, prosedur pelayanan jelas dan mudah dipenuhi dan persyaratan pelayanan jelas dan mudah dipenuhi,” ungkapnya.

Selanjutnya ia membeberkan, terkait upaya yang telah dilakukan  meningkatkan kepuasan masyarakat antara lain, dengan meningkatkan kompetensi petugas pelayanan melalui pendidikan, pelatihan (training) sesuai dengan bidang kerja atau layanannya. Lalu meningkatkan sikap perilaku petugas pelayanan (kedisiplinan, keramahan saat melayani masyarakat), melalui pelatihan pelayanan masyarakat serta meningkatkan ketepatan jam layanan dan meningkatkan kinerja/ pemanfaatan sistem teknologi untuk mempercepat proses pelayanan.(th)