HomePasaman

Akibat Tidak Miliki Buku Nikah, Puluhan Pasangan Isbat Nikah Di KUA Rao Utara

Akibat Tidak Miliki Buku Nikah, Puluhan Pasangan Isbat Nikah Di KUA Rao Utara
Kepala KUA Kecamatan Rao Utara Hasnul, SHI Selasa (15/5) mengatakan ada sebanyak dua puluh pasang suami istri 
IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Akibat tidak memiliki buku nikah, puluhan pasangan yang telah hidup berumah tangga mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rao Utara kemarin (14/5).
Dikonfirmasi, Kepala KUA Kecamatan Rao Utara Hasnul, SHI Selasa (15/5) mengatakan ada sebanyak dua puluh pasang suami istri di wilayah kerjanya yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti isbat nikah yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Lubuk Sikaping.

Diinformasikannya, kegiatan ini merupakan program PA Lubuk Sikaping ke seluruh kecamatan di ranah Pasaman dalam rangka memberikan jawaban dan solusi bagi pasangan yang telah menikah akan tetapi belum memiliki bukti otentik keabsahan pernikahannya.

“Hari itu hadir langsung Ketua PA Lubuk Sikaping Taufik Ridha bersama majlis hakim”, terangnya.
Hasnul menerangkan faktor menjadi penyebab puluhan pasangan tersebut belum memiliki buku atau akta nikah yang menjadi bukti yuridis pernikahan.

Lanjutnya, umumnya dikarenakan dahulu bahan-bahan belum lengkap sampai ke tangan P3N atau pegawai pencatat nikah, juga dikarenakan bahan dan setoran telah ada yang di P3N namun tidak sampai ke KUA. Sehingga akibatnya kesulitan untuk mengurus akta kependudukan seperti kartu keluarga, Akta kelahiran, Pasport dan lainnya.
Hasnul mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya buku nikah dan melaksanakan pernikahan secara sah di mata hukum melalui pejabat yang berwenang tidak melakukan pernikahan liar, sebab akan merugikan diri sendiri.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman H.Abdel Haq turut menyampaikan perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah, artinya dalam hal perkawinan tidak mendapatkan akta nikah maka solusi yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan isbat nikah, artinya seseorang yang mengajukan isbat nikah bertujuan agar supaya perkawinan yang dilaksanakannya mendapat bukti secara autentik berupa Kutipan Akta nikah dan mendapat legalisasi baik secara yuridis formal maupun di kalangan masyarakat luas. 

Lagi dijelaskan Abdel Haq di samping itu juga untuk menghindari fitnah yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi dalam pergaulan sehari-hari di dalam lingkungan masyarakat yang dampak langsungnya adalah perempuan pada umumnya. 
“Isbat nikah yang menjadi kewenangan peradilan Agama adalah sebuah solusi yang bijaksana untuk menyelesaikan persoalan di dalam masyarakat”, tegasnya.

Terpisah, Ketua PA Lubuk Sikaping sekelumit menerangkan yang menjadi syarat Isbat nikah sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi hukum Islam Pasal 7 ayat (3) yaitu “adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya Akta Nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang Undang Nomor I Tahun 1974 dan perkawinan yang dilakukan oieh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang perkawinan tersebut. 

Dijelaskannya, berdasarkan syarat-syarat isbat nikah itu dapat di simpulkan bahwa tidak semua peristiwa perkawinan dapat diisbatkan oleh PA, artinya permohonan isbat nikah yang diajukan melalui PA, setelah melalui proses pesidangan ternyata syarat-syarat sebagaimana tersebut secara yuridis telah terpenuhi maka majelis hakim akan mengabulkan permohonan penetapan nikah tersebut, namun sebaliknya bila syarat-syarat tidak memenuhi secara yuridis, hakim menolak permohonan isbat tersebut.(suf78)
Menetaskan Doa Di Kancah Porprov HAB.
Tabligh Akbar HAB Eratkan ASN Kemenag Pasaman
Bupati Pasaman Apresiasi Upacara HAB Khidmat
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,388,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,666,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,396,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Akibat Tidak Miliki Buku Nikah, Puluhan Pasangan Isbat Nikah Di KUA Rao Utara
Akibat Tidak Miliki Buku Nikah, Puluhan Pasangan Isbat Nikah Di KUA Rao Utara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjABMPVTxQpnSMIxiNTbFUXn8WXh7wVs3aXW2K1SnRCPOa_vzZdRPZac0ozG6lbMqCVWcfmWVjTp_37CilVsqffCXA7PQiDc-y-Ph8ktgJ4AjK8FneOAzn0mjgaFIokVy6c7aJUmtpADRWF/s640/20180515_140904.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjABMPVTxQpnSMIxiNTbFUXn8WXh7wVs3aXW2K1SnRCPOa_vzZdRPZac0ozG6lbMqCVWcfmWVjTp_37CilVsqffCXA7PQiDc-y-Ph8ktgJ4AjK8FneOAzn0mjgaFIokVy6c7aJUmtpADRWF/s72-c/20180515_140904.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2018/05/akibat-tidak-miliki-buku-nikah-puluhan.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2018/05/akibat-tidak-miliki-buku-nikah-puluhan.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content