Usai Perawatan Medis, Bupati Irfendi Kirim Dul ke Panti Sosial

Bupati Irfendi berharap, di Panti Sosial itu Dul bisa mengikuti pelatihan keterampilan agar nantinya bisa mandiri 
IMPIANNEWS.COM (Limapuluh Kota).

 Usai mendapatkan perawatan medis di Rumah sakit Jiwa HB Saanin Padang, Dul Fahmi (36) penyandang gangguan jiwa asal Kenagarian Andaleh Kecamatan Luak di kirim ke Panti Sosial Bina Laras Dharma Guna Kemensos RI di Bengkulu. Keberangkatan Dul dilepas langsung Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi dari rumah dinas bupati di Labuah Basilang, kemarin.

Bupati Irfendi berharap, di Panti Sosial itu Dul bisa mengikuti pelatihan keterampilan agar nantinya bisa mandiri dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya.  Sebab di panti itu nantinya ia akan mendapatkan pelatihan keterampilan serta bimbingan fisik, mental dan sosial.

“Kita mengirim Dul ke Panti SosialBina Laras Dharma Guna Kemensos RI di Bengkulu agar nantinya ia mendapatkan rehabilitasi sosial untuk mengembalikan fungsi dan sosial di masyarakat. Selama di panti itu Dul juga mendapatkan pelatihan hingga ia memiliki keterampilan,” ujar Irfendi didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Limapuluh Kota Harmen, SH dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Tien Septino usai melepas keberangkatan Dul.

Dikatakan, sebelumnya Dul telah menjalani perawatan medis di RSJ HB Saanin selama satu bulan. Untuk mengembalikan fungsi sosial di tengah masyarakat, Dul masih perlu mendapatkan bimbingan dan latihan, pelayanan kesehatan dan terapi agar nantinya mampu hidup memandiri di tengah masyarakat.

 “Selesai menjalani perawatan di RSJ HB Saanin, Dul perlu kita bimbingan fisik, mental dan sosial serta pelatihan keterampilan untuk mengembangkan kemampuan sosialnya agar nantinya bisa kembali dan berguna di masyarakat umum,” ulang Irfendi.

Sebelumnya pada`tanggal 15 Maret lalu, Dul dilepas langsung oleh Bupati Irfendi setelah sekitar empat tahun terkurung di bilik berjeruji besi di kediaman orang tuanya di Andaleh untuk berikutnya di kirim ke RSJ HB Saanin Padang dan menjalani perawatan medis. Bupati Irfendi tidak mau lagi ada penderita gangguan jiwa di daerahnya dipasung atau diisolasi karena itu membuat korban tersiksa dan merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Manusia.

“Kita tidak mau lagi ada pemasungan, sebab itu merupakan perbuatan melanggar HAM. Kita berharap korban diobati secara medis, bukan dipasung,” tegas Bupati Irfendi.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Harmen kepada wartawan menyebut, hingga kini sudah delapan orang penderita gangguan jiwa asal daerah ini yang dikirim ke Panti Sosial Bina Laras Dharma Guna Kemensos RI di Bengkulu. Setelah menjalani perawatan medis di RSJ HB Saanin, penyandang ganguan jiwa itu diharapkan tidak langsung kembali ke rumahnya, melainkan perlu mendapatkan pembekalan di panti sosial atau rumah antara.

“Karena kapasitas Panti Sosial terbatas, kita berharap Unit Informasi Layanan (UIL) rumah idaman di Suliki ditingkatkan menjadi rumah antara. Tujuannya, agar penyandang gangguan jiwa yang selesai menjalani perawatan medis di RSJ HB Saanin bisa mendapatkan penanganan lanjutan dan tidak langsung pulang ke rumahnya,” simpul Harmen.(ul)