terungkap dalam sidang paripurna DPRD tentang penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Koperasi dan UMKM di gedung wakil rakyat itu, Senin (16/4).
|
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Limapuluh Kota tentang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Fraksi-fraksi di DPRD berharap, produk hukum itu bisa menjadikan koperasi dan UMKM di daerah ini semakin berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu terungkap dalam sidang paripurna DPRD tentang penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Koperasi dan UMKM di gedung wakil rakyat itu, Senin (16/4).
“Dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, seluruhnya setuju Ranperda tentang Koperasi dan UMKM disahkan menjadi Perda Koperasi dan UMKM,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Safarudin Dt, Bandaro Rajo yang didampingi Wakil Ketua DPRD Deni Asra.
Sebelumnya, juru bicara Fraksi PKS dan PBB Yos Sariadi dalam pandangan menyebut, koperasi dan UMKM memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota. Untuk itu ia mendorong Pemkab Limapuluh Kota agar memberikan perhatian lebih terhadap koperasi dan UMKM tersebut.
“Kami berharap ke depannya Pemkab lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi dan UMKM ini. Sebab, koperasi dan UMKM benar-benar memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat,” tutur Yos.
Hal senada juga dilontarkan Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Irman Tedi. Menurutnya, ini merupakan upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, untuk mewujudkan hal itu Pemkab perlu melakukan berbagai hal pendukung seperti upaya peningkatan sumberdaya manusia (SDM).
“Agar harapan peningkatan SDM di sektor koperasi dan UMKM ini terwujud sesuai harapan, kami meminta Pemkab melakukan pelatihan-pelatihan seperti di bidang organisasi, manajemen, permodalan dan kemampuan berkompetisi terhadap para pelaku UMKM tersebut,” tutur Irman.
Begitu juga pendapat Fraksi PPP yang disampaikan juru bicaranya Emrizal Jalinus, Fraksi PDIP dan PKB melalui juru bicaranya Amril B, serta Fraksi Golkar dengan juru bicara Afri Yunaldi. Mereka juga berpendapat, Koperasi dan UMKM ini merupakan sektor yang terbukti telah banyak membuka lapangan kerja dan mampu meningkatkan nilai tambah serta mengurangi pengangguran dan menekan angka kemiskinan.
“Pemberdayaan koperasi dan UMKM ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Sektor koperasi dan UMKM terbukti mampu menjalankan peran penting dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Makanya, ini harus menjadi salahsatu prioritas kita,” ujar Emrizal.
Tak jauh beda dengan tanggapan Fraksi Demokrat melalui juru bicara Yusnir dan fraksi Hanura yang disampaikan Suriadi serta pendapat Fraksi PAN dengan juru bicara Bahrul Edial. Ketiganya juga senada berharap ke depannya Pemkab lebih meningkatkan keberpihakannya terhadap UMKM yang selama ini tak jarang yang menghadapi persoalan permodalan.
“Kami berharap Pemkab mampu menjadi fasilitator agar UMKM itu bisa mengakses dana pinjaman dari lembaga perbankan. Selain itu melakukan pelatihan manajerial dan teknis,” pinta Bahrul.
Menurutnya, koperasi dan UMKM memiliki sejumlah keunggukan seperti permodalan yang relatif kecil, teknologi tidak terlalu tinggi dan rumit, serta senantiasa bisa melayani permintaan yang spesifik.
Sementara itu Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi yang dimintai tanggapannya, menyambut baik Ranperda itu disetujui untuk disahkan menjadi Perda. Diakui, Koperasi dan UMKM mempunyai peran yang sangat strategis dan dapat menjadi andalan masa depan buat menopang perekonomian Kabupaten Limapuluh Kota.
“Tidak dibantah, selama ini koperasi dan UMKM telah mampu menunjukan eksistensi dan kehandalannya sebagai penopang perekonomian masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota,” tutur Irfendi.(ul)