Pembacaan Vonis Tedi Sutendy, Aksi Damai Sempat Macetkan Lalu Lintas

kasus Pilubang berdarah yang mengakibatkan melayangnya nyawa Erwin Saputra
IMPIANNEWS.COM (Limapuluh Kota). 

Setelah melalui beberapa kali proses persidangan kasus Pilubang berdarah yang mengakibatkan melayangnya nyawa Erwin Saputra (34), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota yang dipimpin Hakim Ketua Hendri Irwan, SH. dan didampingi dua Hakim Anggota M. Iqbal Hutabarat. SH serta Junter Sijabat, SH. MH memvonis Tedy Sutendi selama 4 Tahun penjara dikurangi masa penahanan, Jumat (06/04/2018). 

Vonis tersebut dibacakan Hendri Irwan pada Sidang Pembacaan Vonis yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Tanjung Pati. Sidang Terdakwa Tedy Sutendi dan Adiknya bernama Primtito dikawal / dijaga ketat Personil Kepolisian dari Polres Limapuluh Kota.

Sebelum sidang pembacaan putusan majelis hakim, Dihalaman Pengadilan Negri Tanjung Pati Puluhan Warga dan keluarga Tedy Sutendi melakukan aksi damai dengan membentangkan poster yang bertuliskan “Yang Mulia Majelis Hakim Berikan Putusan Yang Seadil Adilnya Dan Sesuai Fakta” “Bebaskan Tedy Suntendi” 

“Tedy Sutendi Juga Korban” dan berbagai tulisan yang lainnya tentang kasus yang melibatkan Tedy Suntendi ini.Kondisi ini sempat memacetkan arus lalu lintas dari 2 arah di jalan raya negara Tanjung Pati ini.

Sebelumnya, dalam Sidang Pembacaan Tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Tedy Sutendi dituntut dengan Hukuman 14 tahun penjara sedangkan Primtito dituntut dua tahun lebih rendah dari sang kakak.

Atas Vonis yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, Tedy Sutendi melakukan Banding, sementara Tim JPU masih pikir-pikir. Usai sidang, terdakwa dikawal ketat oleh Petugas Kepolisian menuju Mobil Tahanan yang diparkir di Samping ruang sidang. Terdakwa Tedy selanjutnya dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Payakumbuh.(*)