Kami kembali melakukan penataan mulai dari pembangunan gedung, hingga penataan pedagang,” |
Pasar Raya Kota Padang merupakan pusat perdagangan di Provinsi Sumatera Barat era tahu 1980an hingga awal 2000an.
Namun semenjak gempa bumi melanda Kota Padang 30 September 2009 lalu, kondisi Pasar Raya porak poranda dan hancur.
Bangunan pasar hancur, pedagang berjualan di jalan-jalanan pasar. Hal itu menyebabkan Pasar Raya Kota Padang menjadi semerawut dan tidak tertata.
Maka Pemerintah Kota Padang, semenjak pertengahan tahun 2015, kembali melakukan penataan Pasar Raya Padang. “Secara bertahap, namun pasti.
Kami kembali melakukan penataan mulai dari pembangunan gedung, hingga penataan pedagang,”kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal, pada pertemuan rutin OPD di Media Center, Rabu (5/4). (ir)