Dalam rangka upaya pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi, Menteri Agama telah mencanangkan bahwa instansinya siap membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi pada tanggal 18 Desember 2012 dengan tujuan agar predikat korupsi, kolusi dan nepotisme tidak melekat pada Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan Maman Saepulloh (Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI) dalam materinya pada rapat kerja sekaligus Pembinaan Pegawai pada lingkungan Kemenag Kota Bukittinggi Selasa, 24/04/2018 di Aula Grand Malindo Hotel. dengan judul materi "Pembangunan Zona Integritas dan Implementasi PP NO 53 TAHUN 2010".
Maman menjelaskan dalam melaksanakan pekerjaan kita perlu pengawasan agar terhindar dari segala macam penyimpangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. " Pengawasan bertujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas telah sesuai dengan rencana, kebijakan yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam mewujudkan Good Governance dan clean Government," tuturnya
Dalam mewujudkan itu semua diperlukan sikap kedisiplinan setiap abdi negara dalam kesanggupannya untuk mentaati kewajibannya dan menghindari larangan yang ditentukan peratiuran per undang-undangan. Seandainya melanggar maka akan dikenakan hukuman yang bersifat ringan, sedang dan berat sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
Materi yang disampaikan Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI tersebut diakhiri dengan sebuah ungkapan. "Jangan menunggu waktu jika memang ingin berobah, Karena belum tentu esok akan menghampirimu". Sebelum menyampaikan materinya Maman juga menyempatkan diri untuk melihat PTSP kankemenag Kota Bukittinggi (sy)