Komisioner KPU Ilham Saputra, "Larang Calon Kepala Daerah Kampanye Capres di Pilkada"

Jika merujuk dari Peraturan KPU (PKPU) No. 5 tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019, masa kampanye Pillpres dan Pileg baru dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
IMPIANNEWS.COM (Jakarta). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik dan calon kepala daerah mengkampanyekan calon presiden (capres) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 berlangsung. 

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan bahwa masa kampanye Pilkada 2018 harus bersih dari konten-konten bernuansa Pilpres 2019. 

"Saat ini belum masa kampanye Pileg dan Pilpres (2019). Maka ya nggak bisa ada konten-konten berbau Pileg atau Pilpres," tutur Ilham di kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/4).

Ilham menganggap kampanye calon presiden di saat tahapan pilkada 2018 berjalan merupakan suatu pelanggaran. Alasannya, karena saat ini belum masuk masa kampanye Pilpres 2019. Bahkan, KPU pun belum membuka pendaftaran capres-cawapres.

Jika merujuk dari Peraturan KPU (PKPU) No. 5 tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019, masa kampanye Pillpres dan Pileg baru dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

"Harusnya tidak boleh melakukan kampanye terkait pileg dan pilpres. Sebab, untuk parpol pun calonnya belum ada dan masa kampanye itu baru pada 23 September 2018," kata Ilham.

Nantinya, lanjut Ilham, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindak tegas pihak-pihak yang mengkampanyekan calon presiden di masa kampanye pilkada. Tentu jika terbukti ada laporan yang masuk. KPU dan Bawaslu, kata Ilham, juga akan terus memantau pelaksanaan Pilkada 2018 hingga usai.

"Harus ada laporan kan, ada atau tidak laporannya? Kalau ada laporan, ya harus ditindak sama Bawaslu," ujar Ilham.

Tahapan Pilkada serentak 2018 di 171 daerah tengah berjalan. Saat ini, masih masuk dalam masa kampanye hingga 23 Juni mendatang. Kemudian, KPU akan melaksanakan pemungutan suara pada 27 Juni secara serentak.(dal)