Padang - Rombongan Komisi III DPRD Kota Padang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan kunjungan ke PT Semen Padang dalam rangka melakukan peninjauan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut, Kamis kemarin.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Padang Elvi Amri mengatakan peninjauan yang dilakukan Komisi III karena adanya kecurigaan dari masyarakat khususnya di lingkungan sekitar PT Semen Padang terkait kebocoran limbah dan filter emisi.
"Sebelumnya terdapat kecurigaan bahwa terjadi kebocoran filter, di mana filter dipakai hanya sewaktu siang hari sedangkan pada malam hari tidak dipasang," katanya
Dari kunjungan yang telah kita laksanakan dan berdasarkan tinjauan lansung dan melihat dengan jelas serta keterangan yang detail dari tim teknis PT Semen Padang, katanya didapatkan informasi bahwa tidak adanya terjadi kebocoran limbah maupun filter tersebut.
"Ia mengatakan, setelah dilihat, melalui ruang controlling didapatkan gambar secara detail bahwa pemfilteran dilakukan selama 24 jam, jika filter tidak dipakai pada malam hari maka akan termonitor secara jelas. Dengan demikian, apa yang menjadi kecurigaan dan kewaspadaan dari masyarakat khususnya di lingkungan PT Semen Padang sudah dapat terjawab," ujarnya
Melalui kunjungan Komisi III DPRD Padang, selaku Komisi yang berkompeten yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup terkait kecurigaan masyarakat terkait dampak lingkungan kami telah melakukan tugas selaku control pengawas. "Kami bisa pertanggungjawabkan bahwa tidak adanya kebocoran limbah dan filter tersebut," sebutnya.
Hal itu, ujarnya jika filter tidak di pasang maka juga akan merugikan perusahaan itu sendiri dan secara analisa tidak mungkin hal itu dilakukan karena termonitor setiap menit, serta dilaporkan secara berkala ke dinas lingkungan hidup Kota Padang.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi III DPRD Padang Emnu Azamri, bahwa tinjauan kita ke PT Semen Padang selaku mitra di Komisi III, adalah dalam rangka menjalankan salah satu fungsi legislatif yakni fungsi pengawasan.
Sesuai bidang pada Komisi III yakni pembangunan dan lingkungan, maka kita perlu melakukan peninjauan langsung ke PT Semen Padang terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut. Hal ini juga adanya kecurigaan dari masyarakat terkait Amdal yang bisa saja dapat berdampak luas pada kehidupan masyarakat setempat.
"DPRD melalui komisi yang bersangkutan juga mempunyai hak untuk memintai keterangan kepada pihak PT Semen Padang terkait Amdal. Kita tidak ingin adanya timbul dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktifitas di Indarung ini berdampak pada masyarakat," pungkasnya.
Sementara, Kepala Departemen Komunikasi dan Sarana Umum PT Semen Padang Iskandar Z. Lubis mengatakan Semen Padang adalah perusahaan yang mengadopsi "triple bottom line".
"Di mana perusahaan tidak hanya fokus kepada finansial perspektif saja, tetapi juga peduli terhadap lingkungan dan masyarakat. Jika terjadi kebocoran maka tentu akan menimbulkan kerugian karena merupakan produk perusahaan, oleh karena itu perusahaan terus berupaya meningkatkan teknologi dalam penaganan emisi," katanya.
"Teknologi yang kita gunakan di Indarung ini adalah teknologi "baghouse filter," Selain itu, juga melakukan pengontrolan terus-menerus sehingga angka-angka terkait emisi tersebut akan terpantau terus dan dilaporkan ke dinas lingkungan hidup, "ungkapnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin mengatakan, DLH mempunyai dua fungsi pengawasan secara aktif dan pasif. Secara aktif DLH langsung melakukan tinjauan ke lapangan terhadap apa yang dilaporkan dan pengawasan secara pasif dimana pihak Semen Padang melaporkan seperti penanganan emisi ini secara berkala.
"Oleh karena itu, ke depannya diharapkan setiap keberadaan pabrik dapat dirasakan oleh masyarakat dan tidak mengganggu masyarakat," ungkapnya.
Kunjungan tersebut juga turut diikuti oleh Ketua Komisi III DPRD Padang Emnu Azamri dengan anggota lainnya Wismar Panjaitan, Mailinda Rose, Ilham Maulana serta Sekretariat DPRD Padang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Padang Elvi Amri mengatakan peninjauan yang dilakukan Komisi III karena adanya kecurigaan dari masyarakat khususnya di lingkungan sekitar PT Semen Padang terkait kebocoran limbah dan filter emisi.
"Sebelumnya terdapat kecurigaan bahwa terjadi kebocoran filter, di mana filter dipakai hanya sewaktu siang hari sedangkan pada malam hari tidak dipasang," katanya
Dari kunjungan yang telah kita laksanakan dan berdasarkan tinjauan lansung dan melihat dengan jelas serta keterangan yang detail dari tim teknis PT Semen Padang, katanya didapatkan informasi bahwa tidak adanya terjadi kebocoran limbah maupun filter tersebut.
"Ia mengatakan, setelah dilihat, melalui ruang controlling didapatkan gambar secara detail bahwa pemfilteran dilakukan selama 24 jam, jika filter tidak dipakai pada malam hari maka akan termonitor secara jelas. Dengan demikian, apa yang menjadi kecurigaan dan kewaspadaan dari masyarakat khususnya di lingkungan PT Semen Padang sudah dapat terjawab," ujarnya
Melalui kunjungan Komisi III DPRD Padang, selaku Komisi yang berkompeten yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup terkait kecurigaan masyarakat terkait dampak lingkungan kami telah melakukan tugas selaku control pengawas. "Kami bisa pertanggungjawabkan bahwa tidak adanya kebocoran limbah dan filter tersebut," sebutnya.
Hal itu, ujarnya jika filter tidak di pasang maka juga akan merugikan perusahaan itu sendiri dan secara analisa tidak mungkin hal itu dilakukan karena termonitor setiap menit, serta dilaporkan secara berkala ke dinas lingkungan hidup Kota Padang.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi III DPRD Padang Emnu Azamri, bahwa tinjauan kita ke PT Semen Padang selaku mitra di Komisi III, adalah dalam rangka menjalankan salah satu fungsi legislatif yakni fungsi pengawasan.
Sesuai bidang pada Komisi III yakni pembangunan dan lingkungan, maka kita perlu melakukan peninjauan langsung ke PT Semen Padang terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut. Hal ini juga adanya kecurigaan dari masyarakat terkait Amdal yang bisa saja dapat berdampak luas pada kehidupan masyarakat setempat.
"DPRD melalui komisi yang bersangkutan juga mempunyai hak untuk memintai keterangan kepada pihak PT Semen Padang terkait Amdal. Kita tidak ingin adanya timbul dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktifitas di Indarung ini berdampak pada masyarakat," pungkasnya.
Sementara, Kepala Departemen Komunikasi dan Sarana Umum PT Semen Padang Iskandar Z. Lubis mengatakan Semen Padang adalah perusahaan yang mengadopsi "triple bottom line".
"Di mana perusahaan tidak hanya fokus kepada finansial perspektif saja, tetapi juga peduli terhadap lingkungan dan masyarakat. Jika terjadi kebocoran maka tentu akan menimbulkan kerugian karena merupakan produk perusahaan, oleh karena itu perusahaan terus berupaya meningkatkan teknologi dalam penaganan emisi," katanya.
"Teknologi yang kita gunakan di Indarung ini adalah teknologi "baghouse filter," Selain itu, juga melakukan pengontrolan terus-menerus sehingga angka-angka terkait emisi tersebut akan terpantau terus dan dilaporkan ke dinas lingkungan hidup, "ungkapnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin mengatakan, DLH mempunyai dua fungsi pengawasan secara aktif dan pasif. Secara aktif DLH langsung melakukan tinjauan ke lapangan terhadap apa yang dilaporkan dan pengawasan secara pasif dimana pihak Semen Padang melaporkan seperti penanganan emisi ini secara berkala.
"Oleh karena itu, ke depannya diharapkan setiap keberadaan pabrik dapat dirasakan oleh masyarakat dan tidak mengganggu masyarakat," ungkapnya.
Kunjungan tersebut juga turut diikuti oleh Ketua Komisi III DPRD Padang Emnu Azamri dengan anggota lainnya Wismar Panjaitan, Mailinda Rose, Ilham Maulana serta Sekretariat DPRD Padang.