Dirlantas Polda Sumbar terkait kondisi jalan layang Kelok Sambilan yang dapat memicu kecelakaan dengan adanya warung berjejeran disepanjang Fly Over |
Setelah keluarnya surat dari Dirlantas Polda Sumbar terkait kondisi jalan layang Kelok Sambilan yang dapat memicu kecelakaan dengan adanya warung berjejeran disepanjang Fly Over tersebut. Berdasarkan hasil survey dari tim Dirlantas Polda Sumbar, adanya pedagang disepanjang jalan layang itu sangat bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 274 ayat 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang dapat memicu terjadinya kecelakaan dan mengganggu arus lalulinta di jalan raya.
Karena itu, setelah adanya surat Dirlantas Polda Sumbar tersebut, Pemprov Sumbar, Pemkab Limapuluh Kota berserta lembaga lainnya secara marathon terus menindak lanjuti surat tersebut. Pada Jumat (19/4) kemarin, rapat bersama antara Dirlantas Polda Sumbar, BKSDA, Dinas PU Sumbar, Dinas Perhubungan, Polres Limapuluh Kota, Pemkab Limapuluh Kota, Walinagari Hulu Aia, perwakilan pemuda, tokoh masyarakat serta perwakilan PKL Kelok Sambilan.
Rapat yang digelar di aula Kantor Bupati Limapuluh Kota kawasan Sarilamak itu, dari Polda Sumbar dihadiri oleh Wadirlantas AKBP Muhammad Hari Mulyanto, Wakapolres Limapuluh Kota Kompol Eridal, Kasatlantas AKP Dwi Yulianto, Plt Sekda Limapuluh Kota Taufik itu, solusi untuk PKL Kelok Sambilan sudah mulai terlihat jelas.
Apalagi, menjelang arus mudik dan arus balik lebaran, kondisi jalan layang Kelok Sambilan harus steril dan terbebas dari pedagang dalam menghidari terjadinya kecelakaan serta tidak terganggunya arus lalulintas.
Menurut Dirlantas Polda Sumbar, menjelang dan akhir lebaran volume kendaraan yang melintas di jalan layang sangat tinggi. Terutama saat arus mudik dan arus balik adalah puncak dari arus lalulintas dari dan menuju Sumbar. Karena itu, sebelum lebaran, jalan layang harus terbebas dari pedagang untuk menghindari kecelakaan serta terganggunya arus lalulintas.
Dalam rapat bersama tersebut, BKSDA Sumbar mengeluarkan tiga alternatif dalam penataan PKL jalan layang Kelok Sambilan. Menurut BKSDA, ada beberapa tempat yang cocok sebagai lokasi bagi PKL. Yaitu tidak jauh dari lokasi jalan layang.
Sementara, data dari Pemkab Limapuluh Kota, ada sekitar 165 pedagang jalan layang Kelok Sambilan yang akan direlokasi ke lokasi yang baru. Untuk pemindahan sementara sebelum ke lokasi yang permanen di rest area kawasan Hulu Aia, jalan lama Kelok Sambilan dirasakan cukup untuk menampung seluruh pedagang.
Sedangkan, dari pedagang, menyetujui untuk direlokasi, terutama pemindahan ke lokasi sementara dan pemindahan secara permanen ke lokasi yang baru di rest areal. Kedepan, Pemprov Sumbar akan menyusun tim khusus relokasi PKL Kelok Sambilan. Setelah SK tim terbit, eksekusi secara persuasif tersebut, langsung dilakukan. Pedagang dipindahkan, Fly Over Kelok Sambilan dilapangkan. (tim)