Kapolsek Harau Tetapkan Wartawan Wawasan Tersangka, Ini Kata Boy Roy Indra, SH

Seharusnya kata Boy Roy Indra, SH, pihak penyidik Kapolsek Harau Kabupaten Lima Puluh Kota harus lebih teliti saat menetapkan Jurnalistik sebagai tersangka,
IMPIANNEWS.COM (Pasaman)

Dengan telah ditetapkanya Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi sebagai tersangka oleh penyidik Kapolsek Harau dengan surat No : B/66/III/2018/Reskrim. Ini kata Kuasa hukum Saiful Hadi, Boy Roy Indra, SH di Sekretariat Boy Chanigo Fatners di Lubuk Sekaping Pasaman, Selasa (4/4)

Seharusnya kata Boy Roy Indra, SH, pihak penyidik Kapolsek Harau Kabupaten Lima Puluh Kota harus lebih teliti saat menetapkan Jurnalistik sebagai tersangka, yang sedang melakukan tugas dan fungsinya sebagai Wartawan yang sedang melakukan investigasi.   

Karena, kata Boy, Pasal 50 KUHP ditegaskan bila seseorang melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan oleh UU, orang tersebut tidak dapat dipidana, dengan kata lain dilindungi UU, dan pada pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan jelas disebutkan Wartawan dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum. Tentu dalam artian sepanjang Pers tersebut sedang nenjakani tupoksi yang merupakan haknya. 

Sebab, tupoksi yang menjadi haknya Pers tersebut tertuang dalam Bab II .Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan Pers. Pasal 4 poin 3 yakni, mencari, mengumpulkan, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyebarluaskan konformasi. 

Terkait dengan kasus Syaiful Hadi. Boy Roy Indra, SH menjelaskan, bahwa Syaiful jelas sedang menjalankan tupoksi Jurnalistik/Wartwan yang merupakan haknya yakni mencari, memperoleh, menyimpan dan belum dan itu belum sempat menginformasikanya karena masih dalam tahapan investigasi ( masih mencari data yang dirasa belum cukup dan perlu ada data tambahan dari yang dirasa perlu). Namun tiba-tiba ia dilaporkan oleh orang yang dikomfirmasnya. 

"Nah ini jelas bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab VIII Ketentuan Pidana. Pasal 18. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan oleh kalangan pengamat hukum di Sumbar salah satunya, Biro Hukum DPD PPWI Sumbar Hariyanto, S.Sos, SH. "Sebenarnya hukum apa yang diberlakukan kepada wartawan yang sedang mejalankan tugas dan fungsinya," tanya dengan heran..?