HomePasaman

Kapolsek Harau Tetapkan Wartawan Wawasan Tersangka, Ini Kata Boy Roy Indra, SH

Kapolsek Harau Tetapkan Wartawan Wawasan Tersangka, Ini Kata Boy Roy Indra, SH
Seharusnya kata Boy Roy Indra, SH, pihak penyidik Kapolsek Harau Kabupaten Lima Puluh Kota harus lebih teliti saat menetapkan Jurnalistik sebagai tersangka,
IMPIANNEWS.COM (Pasaman)

Dengan telah ditetapkanya Wartawan Surat Kabar Wawasan Saiful Hadi sebagai tersangka oleh penyidik Kapolsek Harau dengan surat No : B/66/III/2018/Reskrim. Ini kata Kuasa hukum Saiful Hadi, Boy Roy Indra, SH di Sekretariat Boy Chanigo Fatners di Lubuk Sekaping Pasaman, Selasa (4/4)

Seharusnya kata Boy Roy Indra, SH, pihak penyidik Kapolsek Harau Kabupaten Lima Puluh Kota harus lebih teliti saat menetapkan Jurnalistik sebagai tersangka, yang sedang melakukan tugas dan fungsinya sebagai Wartawan yang sedang melakukan investigasi.   
Karena, kata Boy, Pasal 50 KUHP ditegaskan bila seseorang melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan oleh UU, orang tersebut tidak dapat dipidana, dengan kata lain dilindungi UU, dan pada pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan jelas disebutkan Wartawan dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum. Tentu dalam artian sepanjang Pers tersebut sedang nenjakani tupoksi yang merupakan haknya. 

Sebab, tupoksi yang menjadi haknya Pers tersebut tertuang dalam Bab II .Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan Pers. Pasal 4 poin 3 yakni, mencari, mengumpulkan, memperoleh, memiliki, mengolah dan menyebarluaskan konformasi. 
Terkait dengan kasus Syaiful Hadi. Boy Roy Indra, SH menjelaskan, bahwa Syaiful jelas sedang menjalankan tupoksi Jurnalistik/Wartwan yang merupakan haknya yakni mencari, memperoleh, menyimpan dan belum dan itu belum sempat menginformasikanya karena masih dalam tahapan investigasi ( masih mencari data yang dirasa belum cukup dan perlu ada data tambahan dari yang dirasa perlu). Namun tiba-tiba ia dilaporkan oleh orang yang dikomfirmasnya. 

"Nah ini jelas bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab VIII Ketentuan Pidana. Pasal 18. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan oleh kalangan pengamat hukum di Sumbar salah satunya, Biro Hukum DPD PPWI Sumbar Hariyanto, S.Sos, SH. "Sebenarnya hukum apa yang diberlakukan kepada wartawan yang sedang mejalankan tugas dan fungsinya," tanya dengan heran..?   

Setda Dan Kakankemenag Resmikan MTQ Perdana Di Dua Kecamatan
Sadari ! ASN Itu Pelayan Masyarakat
Utusan PAI Pasaman Sukses Ikuti Performance
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,388,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,666,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,396,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Kapolsek Harau Tetapkan Wartawan Wawasan Tersangka, Ini Kata Boy Roy Indra, SH
Kapolsek Harau Tetapkan Wartawan Wawasan Tersangka, Ini Kata Boy Roy Indra, SH
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZcdhVzdR6XibPvdD8cTS-e7kwEz-kFP4-AmadYlzJo-H25eGg3eA7gSgw14WkNdROP1GjLEoLYg5VUwW2BOp2Ww_MLkN4vwiWZL0-vhzIuhanJ1ngGWI_r7K2603Hok5eG-1-pQz7i1Yn/s640/IMG-20180403-WA0023.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZcdhVzdR6XibPvdD8cTS-e7kwEz-kFP4-AmadYlzJo-H25eGg3eA7gSgw14WkNdROP1GjLEoLYg5VUwW2BOp2Ww_MLkN4vwiWZL0-vhzIuhanJ1ngGWI_r7K2603Hok5eG-1-pQz7i1Yn/s72-c/IMG-20180403-WA0023.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2018/04/kapolsek-harau-tetapkan-wartawan.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2018/04/kapolsek-harau-tetapkan-wartawan.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content