HomeKota Payakumbuh

Kapolres Payakumbuh Gelar Konfrensi Pers, Terkait Pabrik Miras Oplosan

Kapolres Payakumbuh Gelar Konfrensi Pers, Terkait Pabrik Miras Oplosan
Berawal dari hasil penggerebekan Pabrik Minuman Keras (Miras) oplosan, Delapan orang di tetapkan Jadi Tersangka, dua orang di bawah umur.
IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh). 

pada Kamis siang 12 April 2018 di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat oleh jajaran Polres Payakumbuh, Polisi menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, meskipun 2 diantaranya masih tergolong anak-anak. 
Hari ini Senin (17/4) Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrasetiawan Setyowibowo, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Eddisra, Kabagops Kompol Basrial, Kasat Reskrim AKP Camri Nasution, Kasat Resnarkoba AKP Epi Piliang, KBO Reskrim Iptu Eldi Viarso dan Paur Humas, Aiptu Hendri Ahadi menggelar jumpa pers diruang Satreskrim Polres setempat.

Kapolres menyebutkan bahwa, selama Januari sampai April 2018 pihaknya sudah berhasil mengungkap 5 kasus narkoba, 14 kasus curanmor dan 1 satu kasus pabrik pengolahan miras oplosan.

Menurut AKBP Endrasetiawan Setyowibowo, terkait kasus pengolahan miras oblosan pihak penyidik Satreskrim sudah menetapkan 8 orang tersangka, dua diantaranya masih dibawah umur. Adapun kedelapan orang tersangka tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau dan Indramayu, Jawa Barat masing-masing bernama  para tersangka adalah Taskim (45), Kusmono (27), Danu (21), Kasdin (25), Sobari (45), dan Sutrisno (22). Dua lainnya, diketahui masih di bawah umur, yakninya CI (17) dan BS (17). “Khusus dua tersangka yang masih anak-anak, kemungkinan akan dilakukan diversi. Mereka masih di bawah umur dan berada dalam naungan Undang-Undang Perlindungan Anak,” sebut Kapolres.
“Kedelapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diancam dengan Pasal 120 junto 53 ayat I huruf b, Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 142 junto 91 ayat I Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 junto I ayat a dan b tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sebut AKBP Endrasetiawan Setyowibowo.

Kapolres AKBP Endrasetiawan Setyowibowo mengakui, pemilik pabrik pengolahan miras oblosan tersebut bernama Ating alias Salim (53) warga Kota Pekanbaru, Riau, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Payakumbuh.

“Saat ini tim Satreskrim Polres Payakumbuh bekerjasama dengan pihak kepolisian di Kota Pekanbaru, Riau, sedang mengejar tersangka Ating alias Salim,” ungkap Kapolres AKBP Endrasetiawan Setyowibowo.
Kapolres AKBP Endrasetiawan Setyowibowo mengakui bahwa, pabrik pengolahan miras oblosan di Kelurahan Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh itu sudah beroperasi sejak satu bulan lalu. Selama beroperasi tersangka sudah berhasil memasarkan sebanyak 1700 botol miras merk Mansion House Whisky, Mansion House Dry Gin dan Anggur Merah Orang Tua.

“Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para tersangka melakukan pengolahan miras oplosan dengan label atau merk-merk terkenal seperti Asoka Whisky, Mansion Huose Whisky, Blach Horse Whisky, Orang Tua Anggu Merah, Bintang, Anggur Merah Cap Orang Tua, Colombus Whisky, Whisky Big Boss, MC Donald Vodka, Black Harso Vodka, Asoka Blue dan King Vodka. Namun, dari 15 jenis miras oplosan yang diolah tersebut, baru tiga merk yang berhasil diolah yakni merk Mansion House Whisky, Mansion House Dry Gin dan Anggur Merah Orang Tua. Sedangkan miras merk lainnya belum sempat diolah atau dioplos, karena belum ada order, ”ungkap AKBP Endrasetiawan Setyowibowo.

Diakui AKBP Endrasetiawan Setyowibowo, untuk penyidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Payakumbuh telah mengamankan 8 orang tersangka dan barang bukti berupa abahan baku pengolahan miras seperti alkohol kandungan 90 persen, pewarna tektil, gula, aroma minuman, stempel untuk mencap atau lebel, alat timbang, zat pewarna dan sejumlah bukti lainnya.
Pada kesempatan jumpa pers tersebut Kapolres AKBP Endrasetiawan Setyowibowo juga mengekpose bahwa, sejak Januari sampai April 2018 Polres setempat sudah berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan 14 kasus curanmor.

“Kasus curanmor terbaru terjadi Minggu (15/4) Satreskrim Polres Payakumbuh telah menangkap seorang tersangka bernama Gtw (23) warga Kecamatan Lareh Sago Halaban.” pungkas AKBP Endrasetiawan Setyowibowo.

Penghujung konfrensi pers sore itu, Kapolres juga menerangkan bahwa juga telah diamankan 2 orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu yang bernama Lukman alias Iluk (43) dan Syahril (43) alias Indrajit. Saat ini, semua pelaku sedang diamankan di sel Mapolres Payakumbuh.(tim)
Pengibaran Bendera Raksasa 17 x 45 di Jembatan Ratapan Ibuh Libatkan 8 Komunitas
Karang Taruna Kelurahan Bulakan Balai Kandi Ikuti Bimtek
Wawako Erwin Yunaz Tinjau Langsung Pola Kerja Mesin RPH Modern
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,388,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,979,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Kapolres Payakumbuh Gelar Konfrensi Pers, Terkait Pabrik Miras Oplosan
Kapolres Payakumbuh Gelar Konfrensi Pers, Terkait Pabrik Miras Oplosan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcY2obsXAI3jMA0RY12m3lgSXVriYSTxNu0k-z-Sf420CsLJ8GYYzmnKZu7xOylmRPRuwqYrP3tRJIlIRnHQ5mbjnjuF_uwCWbIbvrPPhwpPylPfWERj0sjnuFBIp4CqSDbFhycXmf4oj9/s640/IMG-20180416-WA0068.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcY2obsXAI3jMA0RY12m3lgSXVriYSTxNu0k-z-Sf420CsLJ8GYYzmnKZu7xOylmRPRuwqYrP3tRJIlIRnHQ5mbjnjuF_uwCWbIbvrPPhwpPylPfWERj0sjnuFBIp4CqSDbFhycXmf4oj9/s72-c/IMG-20180416-WA0068.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2018/04/kapolres-payakumbuh-gelar-konfrensi.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2018/04/kapolres-payakumbuh-gelar-konfrensi.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content