Kapolres Payakumbuh Gelar Konfrensi Pers, Terkait Pabrik Miras Oplosan

Berawal dari hasil penggerebekan Pabrik Minuman Keras (Miras) oplosan, Delapan orang di tetapkan Jadi Tersangka, dua orang di bawah umur.
IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh). 

pada Kamis siang 12 April 2018 di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat oleh jajaran Polres Payakumbuh, Polisi menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, meskipun 2 diantaranya masih tergolong anak-anak. 

Hari ini Senin (17/4) Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrasetiawan Setyowibowo, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Eddisra, Kabagops Kompol Basrial, Kasat Reskrim AKP Camri Nasution, Kasat Resnarkoba AKP Epi Piliang, KBO Reskrim Iptu Eldi Viarso dan Paur Humas, Aiptu Hendri Ahadi menggelar jumpa pers diruang Satreskrim Polres setempat.

Kapolres menyebutkan bahwa, selama Januari sampai April 2018 pihaknya sudah berhasil mengungkap 5 kasus narkoba, 14 kasus curanmor dan 1 satu kasus pabrik pengolahan miras oplosan.

Menurut AKBP Endrasetiawan Setyowibowo, terkait kasus pengolahan miras oblosan pihak penyidik Satreskrim sudah menetapkan 8 orang tersangka, dua diantaranya masih dibawah umur. Adapun kedelapan orang tersangka tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau dan Indramayu, Jawa Barat masing-masing bernama  para tersangka adalah Taskim (45), Kusmono (27), Danu (21), Kasdin (25), Sobari (45), dan Sutrisno (22). Dua lainnya, diketahui masih di bawah umur, yakninya CI (17) dan BS (17). “Khusus dua tersangka yang masih anak-anak, kemungkinan akan dilakukan diversi. Mereka masih di bawah umur dan berada dalam naungan Undang-Undang Perlindungan Anak,” sebut Kapolres.

“Kedelapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diancam dengan Pasal 120 junto 53 ayat I huruf b, Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 142 junto 91 ayat I Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 junto I ayat a dan b tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sebut AKBP Endrasetiawan Setyowibowo.

Kapolres AKBP Endrasetiawan Setyowibowo mengakui, pemilik pabrik pengolahan miras oblosan tersebut bernama Ating alias Salim (53) warga Kota Pekanbaru, Riau, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Payakumbuh.

“Saat ini tim Satreskrim Polres Payakumbuh bekerjasama dengan pihak kepolisian di Kota Pekanbaru, Riau, sedang mengejar tersangka Ating alias Salim,” ungkap Kapolres AKBP Endrasetiawan Setyowibowo.

Kapolres AKBP Endrasetiawan Setyowibowo mengakui bahwa, pabrik pengolahan miras oblosan di Kelurahan Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh itu sudah beroperasi sejak satu bulan lalu. Selama beroperasi tersangka sudah berhasil memasarkan sebanyak 1700 botol miras merk Mansion House Whisky, Mansion House Dry Gin dan Anggur Merah Orang Tua.

“Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para tersangka melakukan pengolahan miras oplosan dengan label atau merk-merk terkenal seperti Asoka Whisky, Mansion Huose Whisky, Blach Horse Whisky, Orang Tua Anggu Merah, Bintang, Anggur Merah Cap Orang Tua, Colombus Whisky, Whisky Big Boss, MC Donald Vodka, Black Harso Vodka, Asoka Blue dan King Vodka. Namun, dari 15 jenis miras oplosan yang diolah tersebut, baru tiga merk yang berhasil diolah yakni merk Mansion House Whisky, Mansion House Dry Gin dan Anggur Merah Orang Tua. Sedangkan miras merk lainnya belum sempat diolah atau dioplos, karena belum ada order, ”ungkap AKBP Endrasetiawan Setyowibowo.

Diakui AKBP Endrasetiawan Setyowibowo, untuk penyidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Payakumbuh telah mengamankan 8 orang tersangka dan barang bukti berupa abahan baku pengolahan miras seperti alkohol kandungan 90 persen, pewarna tektil, gula, aroma minuman, stempel untuk mencap atau lebel, alat timbang, zat pewarna dan sejumlah bukti lainnya.

Pada kesempatan jumpa pers tersebut Kapolres AKBP Endrasetiawan Setyowibowo juga mengekpose bahwa, sejak Januari sampai April 2018 Polres setempat sudah berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan 14 kasus curanmor.

“Kasus curanmor terbaru terjadi Minggu (15/4) Satreskrim Polres Payakumbuh telah menangkap seorang tersangka bernama Gtw (23) warga Kecamatan Lareh Sago Halaban.” pungkas AKBP Endrasetiawan Setyowibowo.

Penghujung konfrensi pers sore itu, Kapolres juga menerangkan bahwa juga telah diamankan 2 orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu yang bernama Lukman alias Iluk (43) dan Syahril (43) alias Indrajit. Saat ini, semua pelaku sedang diamankan di sel Mapolres Payakumbuh.(tim)