kedatangan auditor merupakan nikmat yang perlu disyukuri oleh jajaran Kemenag Lima Puluh Kota”. |
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan intern terhadap seluruh program dan kegiatan Kementerian Agama. Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh H.Ramza Husmen Kakan Kemenag Lima Puluh Kota disaat menerima tim auditor dari Inspektur Jenderal Kemenag RI (17/04).
Atas nama pimpinan lembaga dan pribadi lanjut Ramza , “Saya ucapkan selamat datang di luak nan bungsu khususnya di Kemenag Lima Puluh Kota, kedatangan auditor merupakan nikmat yang perlu disyukuri oleh jajaran Kemenag Lima Puluh Kota”. Melalui audit internal yang dilakukan secara otomatis akan juga berlangsung proses pembinaan bagi seluruh jajaran Kemenag Lima Puluh Kota, terang putra Kamang ini.
Mendalam dijelaskan pula dengan adanya pengawasan dan pembinaan internal dari Inspektorat Jenderal diharapkan seluruh kinerja organisasi Kemenag dapat berfungsi secara maksimal sehingga terwujud tata kelola birokrasi Kementerian Agama yang profesional berbasiskan semangat religi dalam bingkai reformasi birokrasi yang kita cita-citakan bersama harap Ramza.
Disisi lain Ramza mengingtkan,“Upaya Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel maka Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 secara gamlang menjelaskan SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai”. Hal tersebut berguna untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, simpul Magister Ilmu Pendidikan UNP ini.
Senada dengan itu Ifkar Kasubag TU Kemenag Lima puluh Kota mengurai bahwa secara umum SPIP memilki lima unsur utama, Lingkungan pengendalian, Penilaian resiko, Kegiatan Pengendalian, Komunikasi dan Informasi dan Pemantauan. Oleh sebab itu melaui tim auditor Inspektur Jenderal Kemenag RI yang melakukan pembinaan di Lima Puluh Kota diharapkan kepada seluruh ASN Kemeng Lima Puluh Kota untuk dapat bersinergi, belajar serta mengali berbagai ilmu dari tim yang datang dari Jakarta.
“Mari kita manfaatkan kedatangan auditor ini sebagai wahana untuk meningkatkan kompetensi diri dalam menyelengarankan tugas serta fungsi kita masing-masing”. Sekali lagi “saya berharap agar kedatangan auditor ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kinerja lembaga dengan indikator, tersedianya perencanaan kegiatan yang baik, terlaksanya program yang berdaya guna, serta tersedianya dokumen laporan yang benar dan taat azas,harap kandidat doktor UIN Imam Bonjol ini. (if)