Syahrial |
Keluarga merupakan unit psikologis yang memadukan dua individu yang berbeda dengan tujuan yang sama. Untuk bisa hidup bersama dalam membangun keluarga, Individu yang berbeda hanya mungkin bisa hidup bersama bila keduanya mampu melakukan penyesuaian-penyesuaian di segala lini.
Perubahan peran akan mengubah tugas dan tanggung jawab individu dalam kehidupan sehari-hari. Peran, tugas dan tanggung jawab dalam keluarga hanya dapat dilakukan bilamana pasangan memiliki bekal kemampuan untuk memahami peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Keluarga adalah suatu unit psikologis yang saling mempengaruhi kehidupan, suami mempengaruhi istri dan sebaliknya serta kehidupan orang tua mempengaruhi anak dan sebaliknya.Perubahan peran akan mengubah tugas dan tanggung jawab individu dalam kehidupan. Pengorganisasian pola hidup dalam pernikahan merupakan proses penting yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri. Kerberhasilan pasangan dalam melakukan pengorganisasian pola hidup menjadi penentu tingkat kepuasan dan ketenangan dalam perkawinan. Penyesuaian yang perlu dilakukan adalah terhadap peran tugas dan tanggung jawab, penyesuaian seksual, keuangan dan sosial dengaan pasangan, keluarga dan kolega.
Pada tahun-tahun pertama pernikahan, pasangan muda harus banyak melakukan penyesuaian-penyesuaian, terutama yang berkaitan dengan peran, tugas dan tanggung jawab baru yang diembannya. Pasangan muda sering mengalami kesulitan melakukan penyesuaian-penyesuaian, sehingga muncul ketegangan-ketegangan, sehingga dapat memicu terjadinya konflik .
Ada beberapa Kondisi yang bisa memberi kontribusi terhadap penyesuaian diri dalam berkeluarga yaitu Persiapan pernikahan yang terbatas, Perbedaan konsep tentang peran dan tugas dalam pernikaha, Cepat menikah, Terlambat menikah, Memiliki konsep yang tidak realistis tentang pernikahan, masa perkenalan yang singkat dan Kosep romantis dalam pernikahan.
Sedangkan Kriteria keberhasilan dalam keluarga yaitu dapat melakukan penyesuaian Suami dan istri , memperoleh kebahagiaan bersama-sama dari peran, tugas dan tanggung jawab yang mereka lakukan, terbinanya hubungan yang dinamis antara suami istri,orang tua dan anak, sebagai wujud keberhasilan penyesuaian perkawinan, anak-anak memiliki kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan temannya, serta studinya dapat dijalani dengan baik , mampu memperoleh kebahagiaan dari perbedaan yang mereka miliki serta memiliki rasa kebersamaan, yang tumbuh sejalan dengan kesadaran bahwa kebersamaan merupakan tali pengikat bagi pernikahan, mampu melakukan penyesuaian dalam masalah keuangan dengan pengaturan keuangan secara baik, mampu membina hubungan yang baik dengan keluarga besar (orang tua, saudara, paman, bibi dan lainnya) dan pasangan merasakan ketenangan (psikologis), ketentraman (sosial) dan kebahagiaan (materi) dalam kehidupan pernikahannya.
Beberapa faktor yang memberi kontribusi terhadap pencapaian kepuasan berkeluarga yaitu latar belakang masa anak-anak kedua pasangan; bagi kereka yang masa anak-anaknya diasuh dalam ligkungan keluarga harmonis, bahagia, dengan disiplin yang fleksibel, mendapat perhatian yang memadai dari orang tua, terus terang dalam mengemukakan pedapat, jarang terjadi pertengkaran, jarang menerima hukuman dan hidup sehat; biasanya lebih berpotensi dalam membina keluarga.
Usia Perkawinan: perkawinan yang dilakukan pada usia matang lebih berpeluang mencapai kepuasan dalam berkeluarga. Kematangan usia berhubungan dengan kematangan psikologis, sosial dan pekerjaan.Usia matang untuk menikah pada saat ini > 20 tahun untuk wanita > 25 tahun untuk laki-laki.
Kesiapan pekerjaan: kemapanan ekonomi keluarga ditentukan oleh pekerjaan, bila seseorang menikah
setelah memiliki pekerjaan yang dapat menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, maka
pekerjaan tersebut memiliki kontribusi terhadap perwujudan kepuasan dalam perkawinan.
Kematangan emosional; kematangan emosional yang ditandai oleh rasa kasih dan sayang, emosi terkendali, terbuka dan sabar, dapat menjadi modal dalam melakukan penyesuaian, mencegah dan memecahkan konflik, dan hal itu merupakan modal dalam mewujudkan kepuasan perkawinan.
Harapan dan nilai-nilai yang dianut; dalam perkawinan yang ada adalah harapan bersama bukan lagi harapan pribadi. Untuk itu, nilai-nilai kebersamaan perlu ditumbuh
kembangkan.
Masa perkenalan (bertunangan); masa bertunangan merupakan masa dimana calon suami dan istri mulai saling mengenal, mempelajari dan menilai pribadi calon pasangan. Kemampuan dalam memahami pasangan memiliki makna dalam mewujudkan kepuasan perkawinan
Mantan ketua MUI (1984-1990) Hasan Basri Dalam Tulisan Menyebutkan
Dasar pembentukan keluarga
⦁ Aspek keberagamaan;
⦁ Aspek kehormatan ; menjaga kehormatan sebelum menikah QS. 24:30).
⦁ Tidak menikah dengan keluarga terdekat (4: 22-23)
⦁ Menikah setelah ada jaminan finasial (Wahai pemuda! Barang siapa yang sudah memiliki kemampuan hendaklah menikah, dengan menikah dapat menjaga pandangan mata dan memelihara faraj, bila tidak sanggup hendaklah berpuasa (menahan diri)).
"Ciptakan suasana keberagamaan dalam keluarga, Keluarga akan mengubah peran individu dalam kehidupan" (Sy)