Catatan Saiful Guci, "Latar Belakang Penetapan Hari Jadi Kab. Limapuluh Kota"


masalalu adalah tongak sejarah yang merupakan sebagai momentum untuk kita bangkit untuk membangun daerah.
Carito Luhak Nan Bungsu- Membaca dan memperingati sejarah sama halnya kita melihat “kaca spion mobil” melihat kebelakang untuk maju kedepan, kita tidak dapat mencari kesalahan sejarah masa lalu, tetapi masalalu adalah tongak sejarah yang merupakan sebagai momentum untuk kita bangkit untuk membangun daerah.

Pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2008, saya secara pribadi mendapat kehormatan di undang oleh Sekretaris daerah Limapuluh Kota , ikut serta dalam pertemuan terbatas untuk merumuskan hari jadi Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dasar penentuan hari jadi Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota harus berdasarkan historis, yuridis dan sosiologis.

Sebelumnya nama Kabupaten Limapuluh Kota adalah Luhak Limopuluah , Luhak Limopuluah Koto dan ada yang menyebut Luhak Nan Bungsu , nama ini bersamaan dengan Luhak Tanah Data sebagai  Luhak Nan Tuo dan Luhak Agam sebagai Luhak Nan Tangah di alam minangkabau.

Menelusuri hari jadi Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota tidaklah mudah banyak kesulitan-kesulitan yang ditemui, terutama yang menyangkut dengan bahan referensi untuk dijadikan dasar penetapan hari jadi Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota itu.

Nama Limapuluh Kota, telah dikenal dari tiga zaman, yaitu : zaman dahulu kala, zaman penjajahan dan zaman kemerdekaan. dari tiga zaman ini dari mana titik tolak kita menelusuri hari jadi Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasarkan tambo kita mengenal Luhak Limopuluah atau luhak Limopuluah Koto, dizaman penjajahan dikenal dengan sebutan Afdeelling Limapuluh Kota, pada awal zaman kemerdekaan dikenal dengan sebutan Luhak Limapuluah Koto dan Kabupaten Limapuluh Kota sejak tahun 1949 sampai sekarang.

Pada tanggal 28 oktober 1999 telah dilakukan seminar terhadap penentuan hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota, dari makalah yang disampaikan oleh Dr.Mestika Zed,M.A mengemukakan gagasan pemikiran untuk mencari dan menentukan hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota dicari tanggal penetapan Limapuluh Kota sebagai administrasi pemerintahan karena akan memudahkan kita untuk menetapkan tanggalnya, namun apabila kita cari Luhak Limapuluh Kota dari cerita tambo yang berasal dari kedatangan 50 rombongan nenek moyang dari Paringan Padang Panjang melewati Padang Siantah, itu merupakan urusan tradisi kemasyarakatan akan  sulit menentukan tanggalnya, tentu jawabnya juga antahlah !.

Sementara itu C.Israr dalam seminar pada tanggal 28 oktober 1999 tersebut mengemukakan penentuan hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota sebaiknya difokuskan pada periode Perang Paderi (1821-1837) tetapi tidak mengajukan tanggal. Dalam seminar tersebut belum dapat kesepakatan tentang tanggal hari jadi administrasi Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.

Kemudian dilanjutkan semangat mencari hari jadi ini pada tanggal 6 Mai 2008 dan membentuk panitia kecil untuk mencari referensi dan legalitas yang berkaitan dengan administrasi Kabupaten Limapuluh Kota yang dapat secara historis, yuridis, dan sosiologis untuk diajukan ke DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sebagai bahan  pembahasan untuk ditetapkan tanggalnya.

Pada awalnya Saiful.SP yang ditugasi untuk menghimpun berbagai referensi terhadap administrasi yang berkaitan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, mengusulkan hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota dua tanggal untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD Limapuluh Kota. Pertama  tanggal 8 oktober 1945 dengan dasar pertimbangan yuridisnya adalah residen Sumatera Barat pertama bernama M.Syafei mengeluarkan surat keputusan pada tanggal 8 Oktober 1945 Nomor R.I/I terhadap pembentukan pemerintahan secara resmi di Sumatera Barat, yang mana pada petikan kedua surat keputusan tersebut berbunyi dipeserahi buat sementara mewakili pekerjaan kepala Luhak Limapuluah Kota adalah Syahfiri Sutan Pangaren.

Kedua 13 Januari 1949 istilah administrasi Kabupaten mulai dipakai dengan dasar pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) berdasarkan instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat pada tangal 13 Januari 1949 , Nomor:  8/G.14/Instr-49,  bernama Kabupaten Limapuluh Kota.

Pengusulan hari jadi Kabupaten Limapuluh Kota pada tanggal 8 Oktober 1945 maupun tanggal 13 Januari 1949 ini mendapat tanggapan dari panitia khusus DPRD Limapuluh Kota dengan ketua DPRD  Ismardi,BA. dimana mereka berpendapat nama Limapuluh Kota telah dikenal beratus-ratus tahun lalu apabila tidak dapat menemukan  secara historis maupun sosiologis kita cari tanggal administrasi pemerintahan secara yuridis sebab berpedoman kepada tambo itu suatu hal yang tak mungkin, secara historis dan sosiologis juga dicari pada zaman Paderi juga tidak ditemukan tanggalnya kemungkinan hanya dapat ditelusuri hari jadi administrai Kabupaten Limapuluh Kota dimulai sejak zaman administrasi Belanda. Pada awalnya mendapat perdebatan apakah nanti kita akan memperingati hari Jadi Limapuluh Kota adalah sama memperingati penjajahan Belanda. Namun kesimpulan pembahasan waktu itu, kita bukan melihat segi penjajahannya tetapi adalah dari segi administrasi pemerintahannya. Jalan pikiran ini sunguh dapat dimengerti karena sejak zaman ini, administrasi Belanda telah banyak mengunakan nama Limapuluh Kota yang asetnya masih tersisa sampai sekarang ini.

Kemudian ditemukanlah catatan besluit Nomor 1 tertanggal 13 April 1841 tentang reorganisasi pemerintahan Sumatra’s Westkust yang isi besluit tersebut menyebutkan salah satu nama Afdeelling Limapuluh Kota tanggal ini di usulkan kembali  untuk ditetapkan sebagai hari jadi administrasi Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.

Pembahasan berjalan sangat bersemangat dan alot, kemudian pada tanggal 9 September 2008 bertempat di gonjong limo dirumah dinas Bupati Limapuluh Kota , saat itu di jabat oleh Amri Darwis , diundanglah ahli sejarah Dr.Gusti Asnan untuk memintakan pendapatnya terhadap tanggal 13 April 1841 tersebut untuk dijadikan hari jadi Administrasi Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.

Dijelaskan Gusti Asnan bahwa secara konsep administrasi pemerintahan bahwa Afdeelling dizaman Belanda , Luhak awal kemerdekaan serta Kabupaten yang sekarang secara administrasi pemerintahan sama tingkatannya. Mendengar penjelasan ini pihak esekutif dan legislatif sepakat menetapkan tanggal 13 April 1841 sebagai hari jadi administrasi Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Pada tanggal 13 April 1841 tersebut merupakan tanggal dikeluarkannya besluit Nomor1 tentang reorganisasi Pemerintahan Sumatra’s Westkust yang isi besluit tersebut membentuk 9 afdeeling, salah satu afdeeling tersebut adalah Afdeeling Limapuluh Kota.
2. Pembentukan Afdeeling Limapuluh Kota pada tanggal 13 April 1841 yang wilayahnya meliputi : Lima Puluh Kota, Halaban, Lintau, Buo, Koto Tujuah, Dan Xiii Kota adalah titik awal dimulainya administrasi Limapuluh Kota dengan asisten residennya adalah P.H.A.B Van Hengst.
3. Reorganisasi kedua dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1865 dimana afdeeling lima puluh kota dengan ibukotanya payakumbuh, terdiri dari dua distrik , yaitu: payakumbuh  (ibu kota payakumbuh)  dan puar datar (ibukota suliki).
4. Reorganisasi ketiga Untuk Lima Puluh Kota dilakukan pada tanggal 1  Januari 1905 bahwa Afdeeling Lima Puluh Kota terdiri dari 3 onderafdeeling, yaitu : Payakumbuh,  Puar Datar- Mahat dan Boven Kampar.
5. Pada Zaman Jepang nama administrasi Lima Puluh Kota adalah Lima Puluh Kota Bun.
6. Pada awal kemerdekaan tanggal 8 Oktober 1945 dengan nama Luhak Limapuluah berdasarkan besluit residen Sumatera Barat pada tanggal 8 Oktober 1945 Nomor R.I/I terhadap pembentukan pemerintahan secara resmi di Sumatera Barat
7. Pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) berdasarkan instruksi Gubernur Militer Sumatera Barat pada tangal 13 Januari 1949 , Nomor:  8/G.14/Instr-49,  bernama Kabupaten Limapuluh Kota.
8. Berdasarkan ketetapan Gubernur Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949, Nomor 10/G.M/S.T.G/49. dengan nama Kabupaten Limapuluh Kota.
9. Dalam rapat pleno DPR terbuka ke-26 tanggal 24 Pebruari 1956 yang mengesahkan undang undang nomor 12 tahun 1956 ditetapkan nama Kabupaten Limapuluh Kota dan dasar hukum ini di pakai sampai sekarang.
10. Dan kemudian terjadi pemisahan Bangkinang pada tahun 1956, serta pemekaran dengan pembentukan Kota Payakumbuh pada desember 1970.

Dasar penetapan hari jadi administrasi Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota adalah berdasarkan sidang paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota maka ditetapkanlah , Peraturan Daerah Nomor 11 Tentang Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota, Tertanggal  26 November 2008.

Dan sejak 13 April  2009  dimulailah diperingati hari jadi pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota melalui sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Bupati Lima Puluh Kota Sejak Kemerdekaan

Sejak kemerdekaan telah ada 25 nama yang telah menjabat sebagai bupati dalam Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota yaitu :
1. Syahfiri Sutan Pangeran sejak 8 Oktober 1945 dan dalam pelaksanaan hariannya dijabat sementara oleh Dr.Adnan,Wd.
2. Bagindo Moerad sejak 23 Januari 1946 sd Desember 1947.
3. Alifuddin sejak Januari sd Desember 1948.
4. Arisun St. Alamsyah hanya menjabat selama 3 hari yakni 13 Januari sd 15 Januari 1949 dan beliau gugur di Lurah Kincie Nagari Situjuh Batur tanggal 15 Januari 1949 dalam serangan agresi Belanda ke dua.
5. Saalah  Sutan Mangkuto , selama tahun 1949.
6. Sultani Sutan Malako selama setahun (1950).
7. H.Darwis Dt.Tumangguang ( 1950- 1956).
8. Syahboedin latif dt. Si bungsu dari pertengahan tahun 1956-1957.
9. Akhmad Khatib tahun 1957.
10. Anwar Dt.Majo Basa Nan Kuniang (1957-1958)
11. Zainal Abidin St. Sarinado (1958-1959).
12. Inspektur Pol.S.M. Djoko (1960-1961)
13. Letkol. Inf.Slamet Suhindrio (1961- 1967)
14. Kol.Inf.A.Syahdin Dt. Bandaro (1967-1973.
15. Pjs bupati Drs. Saruji Ismail tahun 1973-1974
16. Kol. Inf. H. Burhanuddin putih selama dua priode yakni priode pertama 1975-1980 dan priode kedua 1980-1985.
17. Kol.Czi Djofri satu kali priode 1985-1990.
18. Drs. H. Aziz Haily,MA Dt. Bandaro Kayo menjabat Bupati  Limapuluh Kota dua priode yakni priode pertama tahun 1990-1995 dan priode kedua 1995-2000.
19. dr. Alismarajo dt. Sori marajo dan wakil bupati Drs. H.Amri Darwis .SA.sejak Juni 2000- Juni 2005
20. Dan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati sampai dilantiknya bupati terpilih hasil pilkada maka dijabat oleh Plh. Drs. H Basril Thaher
21. Drs. H.Amri Darwis.SA dan wakil bupati Ir. Irfendi Arbi MP. sejak bulan Agustus 2005-2010  bupati
22. Plh Drs. Sjahrial  (agustus-oktober 2010)
23. dr.Alis Marajo Dt.Sori Marajo dan wakil bupati Asirwan Yunus (2010-2015),
24. Plh/ Pj. Yendri Thomas,SE,MM (11 Nopembar 2015- 17 Februari 2016),
25. Ir.Irfendi Arbi dan wakil bupati Ferizal Ridwan.S.Sos. (17 Februari 2016 sd sekarang)

Nama ketua DPRD beserta masa  bakti

1. C. Israr ( 1967 - 1970)
2. Bukhari Kamil ( 1970 – 1970 )
3. Dailami ( 1970 – 1972 )
4. Mayor inf. Oesman saat ( 1972 – 1977 )
5. Kolonel CPL. Zainul Arifin Lies ( 1977 – 1987 )
6. Sukarni, BA (1987 – 1992)
7. Kolonel Inf. Azwir Jaelani ( 1992 – 1997)
8. H. Aswandi Djanas, BA ( 1997 – 1999)
9. Drs. Syamsul Hudaya ( 1999 – 2004 )
10. Ismardi, BA ( 2004 -2009)
11. Darman Sahladi, SE ( 2009- 2014 )
12.Safaruddin Dt.Bandaro Rajo,SH (2014-sekarang)

Momentum Hari Jadi ke-177

Tepat pada peringatan hari jadi administrasi Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota ke-177, Jumat 13 April 2018 lusa, merupakan hari yang ke-787. Pemerintahan Irfendi Arbi bersama Ferizal Ridwan artinya adalah tahun yang ke-3 dalam pemerintahan sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten limapuluh kota.

Tema dalam peringatan hari jadi tahun 2018  ini adalah “ Melalui Momentum Hari Jadi Ke-177, Mari Kita Tingkatkat Kepedulan Sosal Guna Mewujudkan Masyarakat Limapuluh Kota Yang Sejahtera”

Tema hari jadi ke-177 tersebut untuk mendukung  visi yang telah tertuang dalam perda Nomor 6 tahun 2016 tentang RPJMD Limapuluh Kota periode 2016-2021 , dengan visi : “ mewujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota sejahtera dan dinamis yang mantap dan berlandaskan iman dan taqwa. Yang dijabarkan dalam beberapa misi yaitu:
a. Meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui revitalisasi perekonomian masyarakat berbasis pemanfaatan, potensi daerah, peningkatan manajemen pengelolaan komoditas unggulan dan andalan serta pengembangan produktifitas pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan sumber daya alam lainnya, dengan tetap memperhatikan daya dudkung lingkungan.
b. Peningkatan perluasan lapangan kerja dan pemberantasan pengangguran melalui gerakan ekonomi kerakyatan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (umkm), gerakan usaha dini mandiri, serta gerakan pemberdayaan perempuan, gerakan sayang jompo.
c. Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan secara murah dan bermutu, serta meningkatkan pemberdayaan surau dan pondok pesantren sebagai salah satu sokoguru peningkatan sumber daya manusia.
d. Peningkatan pelayanan publik dan penciptaan iklim investasi yang didukung dengan optimalisasi  pelayanan infrastuktur daerah serta peningkatan kinerja pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
e. Jaminan penjenjangan karir dan kesejahteraan pns dan perangkat nagari.
f. Peningkatan pembangunan berbasis jorong melalui revitalisasi pemerintahan dan lembaga-lembaga nagari, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi nagari dan lumbung pitih nagari, sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal.
g. Meningkatkan kehidupan beragama yang berorientasi pada kualitas peribadatan dan kerukunan antar umat beragama.
h. Mewujudkan keberadaan kota sarilamak sebagai pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi.

“APA BILA ADA PERPEDAAN DALAM BERPENDAPAT, CARILAH SATU PERSAMAANNYA “ Saiful Guci -11 April 2018.