HomePadang

AWAK Menyatakan Sikap atas Tindakan PN Padang terus Memproses Perkara Pers

AWAK Menyatakan Sikap atas Tindakan PN Padang terus Memproses Perkara Pers
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Pernyataan Sikap Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Atas Kasus Ismail Novendra Pemimpin Umum/Penanggungjawab Koran Jejak News
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi ( AWAK ) menyatakan keberatan atas tindakan Pengadilan Negeri Padang yang terus memproses Perkara Pers yang melibatkan seorang wartawan koran Jejak News. AWAK menilai kasus sengketa pers yg menimpa Ismail Novendra belum layak masuk dalam ranah pengadilan.

Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) menilai laporan Afrizal Djunit yang merupakan Direktur Operasional PT Bone Mitra Abadi (PT.  BMA) ke Polda Sumbar terkait tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1990 tentang Pers karna tidak mendahului proses hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers. Selain itu pernyataan Afrizal Djunit yang mengatakan bahwa Ismail Novendra tidak melakukan konfirmasi sebelum membuat sebuah berita adalah suatu pembohongan sebab Afrizal Djunit pernah menghubungi Ismail Novendra sebelum berita diterbitkan.  
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) menilai  Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang melakukan proses penyidikan atas kasus pers ini juga tidak berpedoman dengan UU Pers No.  40 Tahun 1999, MoU Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017serta tak mengindahkan surat Dewan Pers Nomor 555/DP/K/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 terkait Tanggapan dan Saran atas pemberitaan Koran Jejak News tersebut. Selain itu, AWAK menilai Penyidik Polda Sumbar tidak bekerja sesuai SOP dan tidak mengacu pada Perkap Polri Nomor 14 tahun 2012 dalam menangani kasus ini. 

Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) menyesali proses penyidikan oleh Polda Sumbar yang dinilai instan dan kilat serta jelas-jelas sudah mengangkangi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers serta MoU antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dalam memproses laporan perkara pers.
Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) keberatan dan menilai Pengadilan Negeri Padang belum berwenang mengadili Ismail Novendra karna pemberitaan yang dibuat oleh Ismail Novendra merupakan karya Jurnalistik yang dibuat oleh seorang wartawan  dan mengacu pada UU No.  40 tahun 1999 pasal 1 ayat 1 dan ayat 4 serta merupakan sengketa pemberitaan pers.

Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) memohon kepada Kepala Pengadilan Negeri Padang agar dapat menghentikan seluruh proses persidangan terkait dengan sengketa pemberitaan pers yang di alami oleh Ismail Novendra dan menyarankan agar kasus tersebut dapat terlebih dahulu diselesaikan di Dewan Pers dengan mengacu pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan MoU Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017.
Demikianlah pernyataan sikap Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) ini disampaikan untuk dapat dipublikasikan.

Tertanda : 
- Herman Tanjung (Ketua Umum) Hp : 081266062646
- Fijaski Zakir (Sekretaris Jenderal) Hp : 081363045581

* Legalitas Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) :
- Akta Notaris H.  Khamisli,  SH Nomor 247 Tanggl 29 Maret 2018.
- SK Menkumhan RI Nomor AHU-0005266.AH.01.07.Tahun 2018
JALASENASTRI CABANG II DJA I DAPAT PENCERAHAN PSIKOLOGI
Elly Trisyanti Ketua DPRD Padang, Menerima Penghargaan Sebagai Top Eksekutif Muslimah 2019 Bidang Politik dari IPEMI
Penyaluran Hibah dan Bansos Harus Sesuai Peraturan
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,975,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: AWAK Menyatakan Sikap atas Tindakan PN Padang terus Memproses Perkara Pers
AWAK Menyatakan Sikap atas Tindakan PN Padang terus Memproses Perkara Pers
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiYDB_YxLZEeoc9eMW6uiR4uPNgAF9_fjCXIOlddCMgdw9epHXxzNINk7KHYWI0XIj7m3Zy7fY7IhG6Q1QPcAKVC4J-jqzq49lD6CjxOjDXVVtxEFCr7eCBeRrXhhdoJy72fSXr9jhPaXb/s400/IMG-20180426-WA0077.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiYDB_YxLZEeoc9eMW6uiR4uPNgAF9_fjCXIOlddCMgdw9epHXxzNINk7KHYWI0XIj7m3Zy7fY7IhG6Q1QPcAKVC4J-jqzq49lD6CjxOjDXVVtxEFCr7eCBeRrXhhdoJy72fSXr9jhPaXb/s72-c/IMG-20180426-WA0077.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2018/04/awak-menyatakan-sikap-atas-tindakan-pn.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2018/04/awak-menyatakan-sikap-atas-tindakan-pn.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content