Abdel Haq Ingatkan Pengawasan Internal Dan Eksternal

Abdel Haq menjelaskan pengawasan yang dilakukan itu berfungsi untuk eksplanasi 
IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman H.Abdel Haq mengingatkan jajarannya tentang pengawasan internal juga eksternal, saat membuka resmi kegiatan pembinaan hukum dan KLN di aula KPN Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Sabtu (7/4).

Dalam pemaparannya, sebagai aparatur sipil negara khususnya di lingkungan Kemenag harus dapat menjalankan tusinya dengan sebaik-baiknya dan tetap berada di koridor hukum atau regulasi yang berlaku.

Karena menurutnya, apabila kinerja dilakukan dengan tanggung jawab dan sesuai dengan aturan akan terlepas dari kesalahan atau temuan ketika pengawasan dilakukan oleh pihak internal yakni, Kanwil juga Irjen Kemenag pusat maupun badan pengawasan eksternal lainnya.

Abdel Haq menjelaskan pengawasan yang dilakukan itu berfungsi untuk eksplanasi atau menghimpun informasi yang dapat menjelaskan mengapa hasil-hasil kebijakan publik dan program yang dicanangkan berbeda. Juga berfungsi sebagai akutansi, pemeriksaan dan kepatuhan.

Hematnya, pengawasan itu sangat penting dilakukan untuk mengetahui kelancaran atau tidaknya pekerjaan yang dilakukan ASN Kemenag.

Selain itu untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat pegawai sekaligus mengusahakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama atau akan timbulnya kesalahan baru.
“Didalam Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 sebagai aturan pengawasan internal yang berlaku”, tukasnya.

Ia berharap, adanya kegiatan pembinaan ini dapat lebih meningkatkan sumber daya manusia ASN Kemenag Pasaman dan pemahamannya di bidang pengembangan hukum.

Ketua pelaksana Nafrizal menerangkan para peserta yang berjumlah 30 orang akan mendapatkan pembinaan baik mengenai hukum-hukum pidana dari Kepala Polres Pasaman, undang-undang TIPIKOR dari Kajari Pasaman serta dari Kabag Hukum Setda Kabupaten Pasaman.

“Pembinaan dilaksanaan selama satu hari diikuti oleh para pejabat Kankemenag, pimpinan Satker Kepala KUA, Kepala madrasah dan sejumlah JFU”, urainya.(suf78)