Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan bahwa warisan bukan merupakan objek pajak. Sehingga mendapatkan warisan tidak akan dikenakan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak tertuang bahwa warisan merupakan objek pajak. Oleh karena itu tidak ditegaskan bahwa warisan bukan objek pajak.
"Jadi warisan itu bukan objek pajak. Jadi kalau saya terima warisan dari orang tua dari dulu sampai sekarang itu bukan pajak penghasilan. Setelah keluar PMK 19 juga tetap bukan PPH. Jadi yang diatur di sini dalam hal warisan itu belum dibagi," terangnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Harta bagi orang yang meninggal tidak dianggap objel pajak jika ahli waris memberikan surat kematian kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan harta.
Bagi ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
"Kalau warisan belum dibagi nilainya di atas Rp 1 miliar ya dilaporkan bukan disetorkan kalau dibagi tapi bukan PPh," ujarnya.
Robert menjelaskan pelaporan itu merupakan bagian dari common reportingstandard (CRS) yang menjadi standar penerapan pelaksanaan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI).
"Itu perlu ditegaskan. Karena ini CRS bagi antar negara AEoI. Itu mewajibkan bunyinya seperti itu," pungkasnya.(dna/dna)