Tokoh Masyarakat Dukung Pemko Payakumbuh Batasi Hiburan Orgen Tunggal

SE WALIKOTA PAYAKUMBUH
IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh).

Untuk meningkatkan kantibmas yang kondusif di Kota Payakumbuh yang terhindar dari gangguan penyakit masyarakat, Walikota Payakumbuh Riza Falepi keluarkan Suarat Edaran bernomor 300/270/Pol.PP-PK/III/2018 tertanggal 18 Maret 2018. Dalam SE ini, setidaknya ada 6 point penegasan yang disampaikan Walikota Payakumbuh, khususnya bagi warga Payakumbuh yang akan melaksanakan pesta/walimah. 

Pesta pernikahan, akikah, dan acara lainnya yang menggunakan hiburan organ tunggal dan musik lainnya sebagai hiburan, dibatasi paling lama sampai pukul 21.00 WIB di Kota Payakumbuh. Dalam surat edaran tersebut, ada 6 poin instruksi dari Wali Kota dalam upaya mewujudkan ketertiban umum serta mencegah penyakit masyarakat maupun maksiat.

Pertama, sebelum kegiatan dilakukan agar mengurus izin keramaian dari pihak kepolisian, Kedua, tidak melanggar nilai-nilai agama, norma, dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.Ketiga, pesta pernikahan, akikah dan sejenisnya yang menggunakan organ tunggal dan musik lainnya sebagai hiburan dibatasi paling lama pukul 21.00 WIB. Keempat, kegiatan pesta rakyat/resepsi peringatan hari besar dan sejenisnya dibatasi paling lama sampai pukul 24.00 WIB. Kelima, kegiatan hiburan yang dilaksanakan tidak boleh mengandung unsur pornografi, pornoaksi, perjudian, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya. 
Keenam, apabila ditemukan pelanggaran dari surat edaran ini, akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Pol PP dan Damkar, Devitra yang kita hubungi di sekukernya pada Rabu siang (28/03/2018) membenarkan adanya SE ini dari Walikota Payakumbuh.

" Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah kewajiban  kepala daerah untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Dengan adanya SE ini yang telah kita turunkan ke OPD hingga kelurahan, diharapkan kondisi kantibmas dapat kita jaga bersama penuh kesadaran dan tanggungjawab. Secara adat, aturan serupa telah dikeluarkan juga KAN Koto Nan Gadang, sebelumnya. Kita dari pemerintah akan terus berupaya menciptakan situasi kondusif Payakumbuh, tentunya secara berjenjang. Kami harapkan kepedulian masyarakat termasuk pemuda pagar nagari. Mari Kita jaga kampung kita. Himbauan initentunya ada konsekuensi, untuk itu mari kita patuhi. Karena kita semua tidak ingin kericuhan, apalagi tuan rumah yang punya walimah/pesta, mereka kan syukuran," Devitra benarkan.

Sementara itu, Kapolres melalui Kapolsekta Payakumbuh, Rusirwan yang sedang dinas di Bukittinggi, juga membenarkan adanya SE Walikota Payakumbuh tentang pembatasan hiburan orgen tunggal ini.
"Kita sangat menyambut baik SE Walikota ini, untuk penertiban. Selama ini ada oknum artis yang terindikasi melakukan pornoaksi dalam hiburan orgen tunggal. Selain itu hiburan ini juga terindikasi merusak nilai-nilai, karena adanya sebagian oknum yang menenggak miras dan narkoba. Itukan merusak endingnya, bisa jadi melahirkan perkelahian. Mari kita patuhi bersama himbauan pemerintah ini," pesan Rusirwan yang akrab disapa Ayah.

Dukungan senada juga disampaikan Kepala kankemenag Payakumbuh, Asra Faber. " Kita sangat menyambut baik SE Walikota terkait pembatasan hiburan orgen tunggal ini. Sebenarnya walimah itu adalah bentuk syukur dalam kajian islam. Tidaklah wajar, agama dikotori dengan miras, narkoba dan perkelahian yang disebabkan pengaruh hipnotis kerasnya musik orgen tunggal. Dalam kata kunci, hanya untuk oknum. Sementara musik eksotis bukanlah musik islami, kalaupun tidak akan islami mari kita manfaatkan musik yang mengangkat budaya, lagu minang, saluang dan randai. Yang pasti, musik islam itu adalah gambus.  Kita siap dukung, semoga Perda terkait hal ini, segera dilahirkan," pungkas Asra Faber.ul