Dalam sambutan Wakil Walikota, Erwin Yunaz menyampaikan adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan/ aktivitas keramaian yang telah menganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban umum |
Menindaklanjuti edaran Walikota Payakumbuh nomor 300/270/POL. PP-PK/III/2018 terkait upaya menjaga ketertiban umun, ketenteraman masyarakat dan penyakit masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh menggelar Sosialisasi edaran tersebut bagi Camat dan Lurah se Kota Payakumbuh.
Pertemuan berlangsung di Aula Lantai III, Balaikota Payakumbuh Bukik Sibaluik, pada Kamis (29/3). Pertemuan dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Erwin Yunaz. Turut hadir Kasat Pol PP&PK Devitra, Dandim 03/06 50 Kota, Kasat Intel Polres Kota Payakumbuh, Kanit Intel Polsek Kota Payakumbuh, serta personil Satpol PP dan Damkar.
Dalam sambutan Wakil Walikota, Erwin Yunaz menyampaikan adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan/ aktivitas keramaian yang telah menganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban umum sehingga melatarbelakangi dilahirkannya edaran untuk mengatur aktivitas keramaian yang tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Sebetulnya selama ini kita sudah ada aturan terkait perizinan keramaian yang dimulai dari izin keramaian dari ketua RT hingga lurah dan kepolisian dengan syarat syarat tertentu, cuma karena kurangnya pengawasan dan penggawalan selama ini aturan selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu perlu diperkuat lagi dengan edaran Walikota," ujar Wawako Erwin Yunaz.
Lemahnya pengawasan terkait aturan daerah tidak hanya persoalan tertib acara keramaian, Wawako juga menyoroti penegakan Perda Kawasan Rokok di Kota Payakumbuh.
"Kita tidak melarang orang merokok, tapi menertibkan tempat-tempat yang dilarang merokok disana agar tidak menularkan asap rokok kepada yang tidak merokok," ujar Wawako Erwin.
Dikatakan Erwin, terkadang pelemahan penegakan aturan itu datang dari aparat pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam hal penegakan Perda di Kota Payakumbuh.
Terkait aturan jam tampil orgen tunggal dalam acara pesta pernikahan atau pesta rakyat lainnya, Wakil Walikota menyatakan aturan itu terpaksa dibuat karena adanya sebagaian pengelola orgen tunggal yang aktivitasnya sampai larut malam dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Kita ingin memelihara suasana aman, tertib dan damai ditengah-tengah masyarakat kita. Adanya laporan dari masyarakat terkait masih banyak perayaan pesta pernikahan yang memakai hiburan musik orgen tunggal bahkan sampai tengah malam memunculkan keresahan warga. Mereka minta itu dibatasi agar suasana kota aman dan nyaman, serta potensi maksiat bisa dikurangi," beber Wawako Erwin.
Ditambahkan, pihaknya menghimbau agar aparat kelurahan untuk meningkatkan pengawasan terkait edaran Walikota dimaksud.
"Saya himbau kepada Lurah, mari tingkatkan pengawasan dikelurahan masing-masing. Setiap Acara ataupun kejadian tempat orang melapor pertama tentu kepada Lurah. Jadi jangan sampai ada Lurah yang tidak mengetahui acara/kegiatan yang ada di kelurahan," pungkas Wawako.
Sementara narasumber dari Dalam Kasat Intel, diwakili oleh KBO Intel Polres Kota Payakumbuh, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan suatu acara atau kegiatan yang akan mendatangkan keramaian, tentu ada proses yang akan di lalui.
"Pihak penyenggara harus mengurus izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Menurut aturannya, Acara yang sifatnya antar kecamatan yang mengeluarkan Izin Kapolsek, acara yang melibatkan kabuten lain yang mengeluarkan Izin Kapolres dan yang sifatnya antar Provinsi izin nya dari Kapolda," terang KBO Intel.
Ditambahkan oleh Kanit Intel Polsek Kota Payakumbuh, untuk izin pesta pernikahan yang mengadakan acara musik Orgen Tunggal, aturan jam kegiatan sudah sejak lama berlaku dan belum mengalami Perubahan.
"Dari era walikota terdahulu hingga zaman pak Walikota sekarang aturannya belum berubah, orgen tunggal izin hanya sampai jam 21.00 WIB (pukul sembilan malam-red)," ujar Kanit Intel Polsekta Payakumbuh.
Ditambahkan Kasatpol PP&PK, pihaknya telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan patroli pengawasan orgen tunggal yang masih main sampai tengah malam. "Dimapun orgen tunggal itu main, asal diwilayah Payakumbuh dan melewati jam main serta melanggar syarat yang ditentukan, maka akan kami tertibkan," tegas Kasatpol PP&PK Devitra.
Sebagaimana diketahui, edaran Walikota Payakumbuh terkait izin keramaian yang dikeluarkan per tanggal 18 Maret 2018 mengatur batas waktu pemakaian orgen tunggal diacara keramaian.
Pada poin nomor 3 (tiga) edaran dijelaskan bahwa pemakaian orgen tunggal untuk acara pesta pernikahan/aqiqah dan sejenisnya maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk kegiatan pesta rakyat atau peringatan hari besar sebagaimana diatur pada poin nomor 4 (empat) bisa sampai pukul 24.00 WIB.ul