Sat. Pol PP dan Satlinmas Siap Mengamankan serta Kawal Pilkada Kota Padang 2018




IMPIANNEWS.COM (Padang).

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol PP) Kota Padang siap untuk mengamankan dan mengawal pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018.

"Sat.Pol PP Padang bersama Satlinmas diminta siap untuk mengamankan dan mengawal Pilkada Tahun 2018 di Padang," Pjs Walikota Padang, Alwis saat Apel Hut Sat.Pol PP di Kantor Sat.pol PP Padang.

Keterlibatan Sat.Pol PP Padang dan Satlinmas merujuk pada upaya peningkatakan kesiapsiagan serta keterlbatan Sat.Pol PP dan Sat.Linmas sebagai perangkat daerah turut memberikan dukungan untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada 2018.

Terkait hal ini tambah Alwis terdapat relevansi antara tugas pokok dan fungsi Sat.Pol PP dalam penegakan Perda dan Pilkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Sat.Linmas punya tugas dan fungsi pokok membantu ketertiban dan ketentraman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, membantu dalam penanggulangan pemungutan suara, setelah pelaksanaan pemungutan suara,serta tugas kemasyaratan lainnya,"jelas Alwis.

Alwsi menambahkan, sebagai informasi pelaksanaan Pilkada di Padang dimulai 27 Juni 2018 dan saat ini tahapan Pilkada serentak telah mamasuki masa kampanye.
Ia menyatakan, momen tahapan Pilkada serentak menjadi sangat penting bagi Sat.Pol PP dan Sat.Linmas.

"Biasanya potensi gangguan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat akan meningkat sangat tajam,"katanya.
Untuk menyikapi situasi tersebut, tambah Alwis sesuai dengan tugas dan fungsi aparat Sat.Pol PP dan Sat.Linmas daerah dapat menyiapkan diri sejak dini.

Pedoman kerja Sat.Pol PP merujuk Permendagri No.54 Tahyn 2011 Tentang Standar Operasional Presedur Satuan Polisi Pamong Praja dan bagi Sat.Linmas kertlibatan secara aktif dan tenaga Pengamanan Langsung dalam KPPS dengan pedoman UU No.1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 Tentang penetapam Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, BUpati, Walikota menjadi UU No.10 Tahun 2009 Tentang Penugasan Sat.Linmas dalam penangana Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggara Pemilihan Umum,"imbuh Alwis.

Ia menjelaskan, faktor yang harus diperhatikan dalam rngka optimalisasi penyelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam mengawal dan mengamankan Pilkda yakni koordinasi, integritas dan sinkronisasi secara vertikal maupun horizonal dengan pihak terkait.

"Perlu juga dilakukan komunikasi dengan seluruh jajaran stakeholder termasuk tokoh masyarakat, agama, dan tokoh adat untuk mencegah terjadi potensi konflik dan ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat dengan mengutamankan prinsip-prinsip kearifan lokal,"ujarnya.(tf)