Tim Gabungan Penegak Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bahaya Narkoba |
Tim Gabungan Penegak Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bahaya Narkoba yang terdiri dari Satpol PP Kota Payakumbuh, Satnarkoba Polresta Payakumbuh, BNNK Payakumbuh dan Sub Denpom Payakumbuh kembali menggelar Razia.
Razia dilakukan pada Jumat (23/3) dinihari menyisir jalan utama di Kota Payakumbuh. Dalam perjalanan, Tim mengamankan 10 remaja didua lokasi berbeda yaitu di Depan Rumah Dinas Ketua DPRD dan di kawasan Ngalau Kelurahan Pakan Sinayan. Mereka diamankan karena diduga mengkonsumsi Narkoba.
"Kita sengaja melakukan razia rutin dalam rangka mengurangi dampak penyalahgunaan Narkoba utamanya pada generasi muda kita," ujar Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra saat ditemui diruang kerjanya, Kantor Balaikota Baru, Lapangan Poliko.
Dikatakan, dari sepuluh remaja yang diamankan, sebanyak tiga orang positif mengkonsumsi Narkoba.
"Tiga orang positif mengkonsumsi Narkoba dan sudah kita serahkan penanganan lanjutannya kepada BNNK Payakumbuh, sementara sisanya kita lepas dengan syarat dijemput oleh orang tua masing-masing," jelas Devitra.
Ditambahkan, Razia Gabungan akan terus diadakan untuk mencegah berkembangnya peredaran Narkoba di Kota Payakumbuh.
"Dalam Razia, jika ada aktivitas kumpul-kumpul lewat tengah malam, kita akan datangi, jika ada indikasi pemakaian Narkoba, semua orang disana akan diamankan dan dilakukan tes urin. Jika terbukti positif memakai Narkoba, maka akan diserahkan ke BNNK, bagi yang tidak tidak kita nasehati dan dilepas," pungkas Devitra.(ul).