Rapat RAD PPK (foto : Jentra Elbato) |
IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh).
Menjelang terbitnya regulasi, baik Perpres maupun petunjuk dari Provinsi, persiapan RAD PPK (Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi) 2018 tidak salah dimulai. Minimal pertemuan awal ini untuk mencapai berbagai kesepakatan rencana aksi yang akan dilakukan.
Menjelang terbitnya regulasi, baik Perpres maupun petunjuk dari Provinsi, persiapan RAD PPK (Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi) 2018 tidak salah dimulai. Minimal pertemuan awal ini untuk mencapai berbagai kesepakatan rencana aksi yang akan dilakukan.
“Terdengar kabar, tahun 2018, RAD PPK saat ini dikomandoi oleh Bappeda, besok akan beralih ke Inspektorat,” ungkap Kabid Sosial dan Budaya Bappeda Kota Payakumbuh, Yuswaldi, pada Penyampaian Capaian Pelaporan dan RAD PPK Tahun 2017 dan Rencana Tahun 2018, di Aula Bappeda setempat, Kamis (08/03/2018)
Tahun 2017, berdasarkan hasil evalusi, RAD PPK Kota Payakumbuh, berada pada warna hijau. Artinya baik, dengan rentang nilai 90,01–100. Dengan kriteria keberhasilan, bahwa pemberian dan penandatanganan izin dan non izin di daerah dilaksanakan lembaga pelayanan satu pintu. Selain tersedianya mekanisme pengendalian dalam penerbitan izin dan non izin.
“Pada Rencana Aksi di Bidang Komunikasi dan Informatika, tersusunnya Daftar Informasi Publik sebagai jawaban atas amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi,” katanya.
Disamping meningkatnya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement dan berkurangnya penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial,” ungkap Yuswaldi.
Dalam tanya jawab menyangkut perubahan komando kegiatan RAD PPK dari Bappeda ke Inspektorat, Sekretaris Inspektorat, Yuneri Yunirman, menyampaikan kondisi Inspektorat terakhir. Intinya, Inspektorat perlu penambahan sumber daya, sehingga bisa bekerja maksimal.
Sementara, Bidang Humas Diskominfo Payakumbuh, dihadiri Kabid. Humas, Irwan Suwandi dan Kasi. Pengelolaan Data dan Informasi Publik, Indra, menyampaikan bahwa saat ini Diskominfo tetap melakukan kegiatan sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 dengan menerbitkan Keputusan Walikota Payakumbuh 2018 tentang Pejabat Pengelolaan Informasi dan Data Kota Payakumbuh yang akan menyusun Daftar Informasi Publik Tahun 2018, selain Standart Operating Procedure (SOP) Layanan Informasi Publik.
“Sejak beberapa hari lalu, Diskominfo telah menyurati masing-masing Perangkat Daerah di Pemko Payakumbuh utuk menyerahkan beberapa Informasi Publik untuk bisa dipublikasikan kepada publik melalui berbagai media yang dipunyai Pemko Payakumbuh,” tambah Indra.
Hampir perwakilan seluruh Tim Koordinasi Penyusunan RAD PPK, Tim Verifikasi, dan Tim Sekretariat hadir dalam kegiatan tersebut.(rel/ul)