Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Margiyanta SH mengatakan, Polda SUMBAR sangat menghargai UU Pers dan paham dengan apa yang disebut Lex Specialis dimana seorang jurnalis ( wartawan) tidak dapat dituntut menggunakan KUHP terkait dengan hasil karya jurnalistiknya.
“Tapi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, polisi juga dituntut wajib menerima dan memproses semua laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat,” kata Kombespol Margiyanta SH menjawab wartawan terkait penyataan salah seorang advokat Kondang Di Sumbar Rahmad Wartira yang menyebutkan Polda Sumbar tidak menghormati UU Pers.
Munculnya pernyataan itu dari Rahmad Wartira, setelah Yal Aziz Ketua SMSI Sumbar dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dilaporkannya wartawan Figurnews.com oleh salah seorang pengusaha di Padang.
Baca : Dewan Penasehat SMSI Sumbar, Rahmad Wartira : Penyelesaian Sengketa Pers Harus Melalui Mekanisme Dewan Pers
Seperti yang diberitakan, Pemeriksaan Yal Aziz hanya untuk klarifikasi atau didengar keterangan sabagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menstribusikan, dan atau menstranmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media berita online FIGURNEWS.com.
Oleh yang merasa dicemarkan masalah ini dilaporkan ke Polda Sumbar, dengan bukti laporan polisi No: LP/248/IX/2017-SPKT SBR, tanggal 13 September 2017, Surat perintah penyelidikan No: Sp.Lidik/157/X/2017/Ditreskrimsus, tanggal 3 Oktober 2018, dan Surat perintah penyelidikan No: Sp.Lidik/38/II/2018/Ditreskrimsus.
Menanggapi pemberitaan itu salah seorang Advokat Kondang Sumbar angkat bicara.
Baca juga : Dugaan Pencemaran Nama Baik di Portal Berita Figurnews, Ketua SMSI Sumbar Yal Azis Berikan Pembelaan
Menurut Kombespol Margiyanta, dalam menangani setiap laporan yang masuk, polisi wajib melalukan proses penyelidikan. Namun apakah proses penyelidikan itu bisa ditingkatkan ke proses penyidikan diperlukan berbagai keterangan.
“Yang kami lakukan sakarang terhadap laporan pengaduan Feriyanto Gani adalah melakukan klarifikasi dengan mengumpulkan keterangan saksi saksi, Termasuk ketarangan saksi dari Ketua SMSI Sumbar Sdr. Yal Aziz,” kata Margiyanta.
Sebab bila penyidik tidak melakukan klarifikasi, nanti sipelapor teriak lagi, nanti dikatakan polisi tidak mau melayani masyarakat. Kan susah juga jadinya.
Untuk itu kepada rekan rekan wartawan, jangan sampai apriori dulu. Polda Sumbar berkerja secara profesional dan proporsional dalam menangangi semua kasus termasuk kasus pengaduan pengusaha Feriyanto Gani.
“Nanti setelah dilakukan pemerikasaan akan jelas duduk masalahnya dan belum tentu setiap laporan berujung pada pidana,” demikian Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Margiyanta, SH
Sumber : Pilarbangsa