Pokjaluhu Pasaman Eratkan Koordinasi Dan Ukhuwah

8IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Menggelar pertemuan-pertemuan dianggap sebagai langkah mempererat koordinasi kerja dan ukhuwah.

Hal tersebut dikatakan Ketua Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kabupaten Pasaman Desfianto, S.HI Jumat (9/3) usai gelaran pertemuan dan musyawarah kerja dengan para penghulu se kabupaten di bendungan Ampang Gadang Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman baru-baru ini.

Desfianto menyampaikan kegiatan pertemuan itu dilaksanakan rutin tiap bulan sebagai wadah mempererat koordinasi sesama penghulu juga membahas, mengkaji, mengevaluasi beberapa hal yang berkenaan dengan tugas-tugas serta program penghulu ranah Pasaman.

“Sekaligus mempererat ukhuwah dan tali silaturrahim”, ucapnya.
Lebih lanjut Pengulu Kecamatan Rao Utara itu menerangkan sesuai Perdirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/426 Tahun 2008, tugas-tugas Pokjahulu itu adalah mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu.

Lalu terangnya adalah mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu di lingkungannya masing-masing, membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu serta mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.

Pada intinya, menurut Desfianto dari kegiatan-kegiatan semacam ini dapat menghasilkan kinerja yang profesional dan mengimplementasikan lima nilai budaya kerja dalam bertugas di wilayah masing-masing.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman H.Abdel Haq dan Kepala seksi Bimas Islam Edy Ridwan menginformasikan dari segi kuantitas baru memiliki delapan penghulu yang masing terbilang belum memenuhi kebutuhan untuk 12 kecamatan.
“Tetapi akan bertambah tiga orang lagi”, terangnya.

Abdel Haq berharap, melalui wadah musyawarah kerja Pokjahulu dapat menghasilkan kinerja yang berkualitas terutama dalam hal pelayanan pernikahan. Pokjahulu dapat melayani masyarakat dalam perkara-perkara pernikahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal lagi kedepannya. (suf78)