Pjs Wako Alwis Imbau RW, RT dan LPM Sukseskan Pilkada

Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Padang, Drs. Alwis mengharapkan dukungan Ketua RW, RT dan LPM khususnya menyukseskan pelaksanaan pemilihan Walikota-Wakil Walikota Padang pada 27 Juni 2018 mendatang
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Padang, Drs. Alwis mengharapkan dukungan Ketua RW, RT dan LPM khususnya menyukseskan pelaksanaan pemilihan Walikota-Wakil Walikota Padang pada 27 Juni 2018 mendatang. 

"Kepada bapak ibu Ketua RW, RT dan LPM mari kita sukseskan pesta demokrasi bagi kota yang kita cintai ini. Yaitunya senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat di wilayah masing-masing. Sampaikan perbedaan pilihan itu hal yang biasa, dan jadikanlah itu sebagai pemersatu bukan perpecahan diantara kita,” imbuhnya sewaktu menyosialusasikan evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sekaligus penyerahan bantuan operasional triwulan I tahun 2018 bagi RW dan RT se-Kecamatan Padang Selatan di Masjid Darussalam Mata Air, Jumat (30/3).

Alwis pun atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua LPM Kelurahan, RW dan RT atas pengabdiannya di tengah masyarakat selaku mitra kerja lurah. 

"Sebagaimana RW, RT dan LPM juga berperan menjadi penyalur informasi dan pendukung setiap kegiatan program pemerintah sehingga berjalan baik di tengah-tengah masyarakat," ucapnya

Dikatakan Alwis, terkait penyerahan bantuan operasional tersebut, merupakan bentuk apresiasi dan motivasi dari Pemko Padang terhadap kinerja RW, RT dan LPM selaku garda terdepan dalam pelayanan di tengah masyarakat.

"Dana operasional ini memang tidak sebanding dengan pengabdian yang bapak ibu berikan. Namun semoga bisa dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan dan keperluan," harapnya.

Selanjutnya Alwis juga menjelaskan tentang evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 9 Tahun 2017 tentang LKK. Disampaikannya, merujuk kepada Perda tersebut yang merupakan revisi dari Perda No.32 Tahun 2002 itu, bahwa diatur beberapa hal yang mendasar. 

“Diantaranya, terkait persyaratan menjadi pengurus RW, RT dan LPM jenjang pendidikan minimal lulusan SMA sederajat. Kemudian juga diatur untuk anggota partai politik tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan menjadi pengurus RW, RT dan LPM serta tidak menjabat pada lembaga kemasyarakatan lain yang ada di kelurahan,” jelasnya didampingi Camat Padang Selatan, Fuji Astomi.

Pada kesempatan itu, juga hadir unsur Forkopimka, Ketua dan Pengurus RW, RT dan LPM dan lurah se-Kecamatan Padang Selatan.(dv)