Pelaksanaan manasik hajiKO |
IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh).
Pelaksanaan manasik haji pagi ini kamis (15/03/2018) dihadiri sekitar 300 an JCH Kota Payakumbuh dengan pemateri dr. Mardiyati dari RSUD Adnaan WD yang didampingi staf Seksi PHU, Zulkifli bertempat di aula serbaguna kankemenag Kota Payakumbuh.
Pelaksanaan manasik haji pagi ini kamis (15/03/2018) dihadiri sekitar 300 an JCH Kota Payakumbuh dengan pemateri dr. Mardiyati dari RSUD Adnaan WD yang didampingi staf Seksi PHU, Zulkifli bertempat di aula serbaguna kankemenag Kota Payakumbuh.
manasik yang dimulai pukul 09.00 ini diawali dengan penyampaian informasi oleh Zulkifli. Kepada JCH Kota Payakumbuh yang sudah dinyatakan pemerintah sebagai jemaah tahun haji 2018 agar menyegerakan pemeriksaan kesehatan.
" Kami berharap seluruh JCH tahun 2018 memeriksakan kesehatannya sebagaimana jadwal yang telah ditentukan Dinas Kesehatan. Kami harapkan tidak ada yangtidak periksa kesehatan, karena ini adalah pendeteksian dini, guna pertimbangan rekomendasi selanjutnya. Walau segelintir informasi yang kami dengar, ada beberapa orang jch yang tidak mau periksa kesehatan. Salah satu sebabnya adalah biaya pemeriksaan. Untuk JCH ketahui, Dinas kesehatan memiliki peraturan tersendiri yang mesti kita patuhi. kami juga pesankan, supaya JCh menyampaikan bukti pelunasan dan foto kopi paspor," pesan Zulkifli
Sementara itu, ahli rekam medik dan Fisioterapi RSUD Adnaan WD, dr . Mardiyati menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan telah keluarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2006 tentang Istithaah kesehatan jemaah haji.
" Dalam regulasi ini Menteri Kesehatan menegaskan bahwa dengan permenkes akan ada penetapan Status Kesehatan Jemaah haji. Sebagaimana disebutkan pada pasal Pasal 3, Terhadap Jemaah Haji harus dilakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji dalam rangka Istithaah Kesehatan Haji. Tahap pertama di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat jemaah Haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi.Tahap kedua dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan Jemaah Haji pada tahun berjalan dan Tahap ketiga, dilaksanakan oleh PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan di embarkasi pada saat Jemaah Haji menjelang pemberangkatan. Dari pemeriksaan ini nantinya ditetapkan status kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi (usia diatas 60 tahun) atau tidak Risiko Tinggi," sebut
Ditambahkannya, Setelah jch melalui tahapan tersebut, petugas atau tim akan keluarkan rekomendasi Istithaah Kesehatan Jemaah Haji meliputi, Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji, Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan pendampingan, Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji untuk Sementara; atau Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji. Yang kerap ditemui di lapangan adalah jemaah haji yang sedang hamil (pasal 12). Selain itu, pada pasal 13 disebutkan, kriteria Jemaah Haji yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji merupakan Jemaah Haji, antara lain, Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV,
Gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental berat, dan Jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR).
dr. Mardiyati mengajak para jch untuk memjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan haji secara maksimal serta melakukan olahraga sesuai anjuran tenaga medis. Untuk menunaikan haji, menurut dr. Mardayati jemaah mesti menjaga kesehatan lahir dan bathin secara baik.ul