Rakor Pembahasan MPP |
IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh).
Memenuhi amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 23 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan One Stop Service atau Mal Pelayanan Publik (MPP), Pemerintah Kota Payakumbuh terus melakukan persiapan untuk segera mewujudkannya.
Kamis (15/03/2018) sejumlah OPD yang menyelenggarakan pelayanan publik di lingkungan Pemko Payakumbuh menggelar pertemuan. Rapat dipimpin oleh Asisten II Amriul Dt. Karayiang bersama kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Hermayunis. Pertemuan berlangsung di Aula Lantai II Balaikota Bukik Sibaluik.
Mengutip Permenpan-RB nomor 23 tahun 2017, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah / Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
"Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah one stop market pelayanan publik. Artinya disatu tempat, seluruh layanan publik yang dibutuhkan masyarakat terpenuhi," ujar Asisten II Amriul Dt. Karayiang saat membuka pertemuan tersebut.
Dikatakan,Pemko Payakumbuh memiliki beberapa alternatif tempat untuk mengadakan Mall Pelayanan ini. "Sesuai arahan Walikota, Mal Pelayanan Publik haruslah berada di pusat kota, dimana aksesnya harus gampang dicapai oleh masyarakat," ujar Kepala Dinas PM-PTSP, Hermayunis.
Ditambahkan, ada beberapa lokasi yang memungkinkan dijadikan tempat MPP di Kota Payakumbuh. "Opsi yang paling ideal adalah di Balaikota Baru, eks. Lapangan Poliko, akan tetapi kita masih terus mengkaji tempat yang paling pas untuk mendirikan MPP ini," ujar Inyiak, sapaan akrab Hermayunis.
Dijelaskan, keberadaan MPP untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
"Sesuai arahan pak wali, pelayanan perizinan di Kota Payakumbuh harus cepat, jika syarat administrasi lengkap maka maksimal dalam tiga jam, izin sudah bisa keluar," ujar Hermayunis sembari menyebut pola perizinan lama yang memakai konsep izin prinsip dimana setiap proposal perizinan yang masuk diseminarkan dulu selama 15 hari, baru hasilnya bisa keluar.
Ditambahkan Kepala Bagian Organisasi Setdako Yon Refli, untuk mewujudkan MPP pihaknya tengah mengupayakan penandatanganan komitmen Walikota Payakumbuh dengan Kemenpan-RB tentang Mall Pelayanan Publik.
"Dalam waktu dekat kita akan menandatangani MoU dengan Kemenpan-RB tentang komitmen Pemko Payakumbuh untuk mewujudkan MPP. Kajian terus kita siapkan, mudah-mudahan pasca MoU dengan Kemenpan-RB, realisasi MPP di Kota Payakumbuh bisa segera diwujudkan," ujar Yonrefli.
Untuk diketahui, ruang lingkup MPP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah/swasta.
"Konsepnya memang seperti Mal / supermarket tempat berbelanja, one stop service. Disatu lokasi, semua kebutuhan perizinan dan layanan publik tersedia," pungkas Dt.Karayiang menutup rapat. (ul)