Komisi ASN Bakal Panggil Dian Fakri Terkait Postingan di FB

IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Masih ingat kasus postingan foto asisten Setda Kota Padang Dian Fakhri di media sosial yang ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang? Kajian laporan masyarakat terkait postingan foto-foto Dian Fakhri di media sosial bersama calon Walikota Padang Mahyeldi dalam sebuah acara di salah satu perguruan tinggi di Padang sudah berada di ranah Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Panwaslu Padang sudah menyerahkan hasil kajian tersebut ke Bawaslu. Kemudian, Bawaslu sudah menyerahkan laporan tersebut ke Komisi ASN. Soal sanksi itu kewenangan Komisi ASN ,” kata Ketua Panwaslu Padang, Dorry Putra saat ditemui di Gedung DPRD Padang, Senin (19/3/2018).

Lebih lanjut Dory menjelaskan, terkait sanksi apabila ASN memihak salah satu pasangan calon sanksi terberat yaitu diberhentikan dari ASN. UU No.5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Edaran Men-PAN RB tentang netralitas ASN dalam Pilkada serentak,

Kasus camat Nanggalo, Teddy Antonius, Dori mengatakan belum bisa mempublish hasil kajiannya. Sebab, hari ini, Senin (19/3), Camat Nanggalo, akan memberikan surat yang menguatkan dugaan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang. “Setelah mendapat surat itu, baru kami akan mempublikasi apa hasil kajian kami,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Panwaslu Padang melakukan pemanggilan terhadap Camat Nanggalo, Teddy Antonius Sabtu pekan lalu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa camat berpihak kepada salah satu pasangan calon Wako/Wawako Padang.

“Tadi yang bersangkutan mendatangi kantor Panwaslu Kota Padang, Panwas sudah minta klarifisikasi terkait adanya foto bersama antara camat dengan  pasangan calon Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah,” ujarnya.

Camat Teddy diperiksa oleh Divisi Hukum Panwaslu Kota Padang, Yunasti Helmy.

Dory mengungkapkan bahwa Camat Nanggalo juga membawa 3 orang saksi. Selain itu, foto salah satu calon Walikota tersebut sudah ada sejak tahun 2017, karena ketika itu ada kegiatan program Kota Bersih (KB) dan spanduk tersebut belum sempat diturunkan. “Panwaslu sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi yang dihadirkan oleh Pak Teddy Antonius, perlu kajian mendalam untuk memutuskan apakah Camat Nanggalo melanggar kode etik ASN atau tidak, yang jelas masih ada tahapan selanjutnya sebelum diumumkan kepada publik,” ujarnya

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa ASN perlu menjaga diri agar jangan terlibat mendukung salah satu pasangan calon.

“ASN perlu menjaga diri dengan sebaik mungkin sebab ini akan berdampak buruk kepada status ASN mereka, tanpa mereka sadari tentu orang yang tidak senang dengan mereka atau salah satu pasangan calon akan melaporkan mereka meskipun belum tentu mereka mendukung salah satu pasangan calon tersebut,”paparnya.(**)


sumatraline.com