HomeSumbar

Kecam Kriminalisasi Terhadap Pers, Ini Kronologis Aksi Demo Damai Wartawan Besok

Kecam Kriminalisasi Terhadap Pers, Ini Kronologis Aksi Demo Damai Wartawan  Besok
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Besok, Senin (5/2/18), gabungan sejumlah wartawan di Sumatera Barat akan lakukan aksi damai dalam rangka menunjukan rasa prihatin atas maraknya kriminalisasi terhadap awak media dalam meliput dan memberitakan oleh apparat penegak hukum.

Koordinator Aksi, Randi Pangeran, mengatakan peserta aksi akan berkumpul di Gelanggang Olah Raga (GOR) H Agus Salim dan melakukan long march menuju Mapolda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

“Dalam menangani kasus pers, penegak hukum harus mengacu terhadap undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999. Penegak hukum di Sumbar harus mengindahkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri dan Kejagung dalam melindungi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab,” ucap Randi, Minggu (4/2/18).

Menurutnya, aksi ini bertujuan bentuk kepedulian dan untuk menegakan UU Pers sebagai payung hukum Pers di Indonesia.
“Aksi ini sebagai bentuk kepedulian dari awak media berbagai aliran, seperti media dalam jaringan, cetak, dan elektronik. Tidak ada membawa nama organisasi, ini murni personal dari wartawan tersebut,” tuturnya.

Kemudian, Herman Tanjung sebagai penanggung jawab aksi menjelaskan aksi tersebut dilakukan untuk menuntut beberapa hal diantaranya; pertama, untuk menghentikan segala bentuk tindak kriminalisasi dalam penanganan kasus pers terhadap karya jurnalistik wartawan oleh penegak hukum.

Kedua, dalam menangani sengketa pers, Penegak hukum harus mengacu pada UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selanjutnya, Penegak hukum di Sumbar harus mengindahkan Nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri Dan Kejagung dalam melindungi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Dan terakhir, Penegak hukum harus menyegerakan proses hukum kepada para tersangka pelaku kriminalisasi terhadap wartawan di sumbar, jelas Herman.

Herman Tanjung berharap, aksi damai yang akan dilaksanakan esok berjalan dengan tertib sesuai pada judulnya.

Penegak Hukum Harus Merujuk Kepada UU Pers
Senada dengan itu, Ismail Novendra salah seorang yang akan ikut aksi damai, mengungkapkan berbagai penyesalanya terkait proses penegakan hukum terhadap pers/wartawan di Sumbar baru baru ini.

Hal itu dijelaskanya merujuk kepada masalah yang ia alami saat ini. Sebelumnya, Ismail selaku Pemimpin Umum Media Jejak News dilaporkan ke Polda Sumbar terkait pemberitaan medianya. “Laporan dibuat tanggal 17 September 2017, lalu berselang sehari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikeluarkan”, ungkapnya, Minggu (4/3/18).

Penandatanganan MOU Dewan Pers dengan TNI dan POLRI

Lebih lanjut dikatakanya, jika SPDP seketika dikeluarkan, dirinya bisa saja jadi tersangka. “Mengapa penyidik Polda tidak lebih dulu mengacu kepada UU Pers sebagaimana mestinya penyelesaian sengketa pers, padahal Mmemorandum of Uunderstanding (MoU) antara Dewan Pers dengan TNI dan Polri tahun Februari 2017 lalu sudah ditandatangani”, papar Ismail.

Salah satu poin dari MoU Dewan Pers dengan TNI dan Polri tersebut, kata Ismail, pada Pasal 4 ayat 2 menyebutkan Pihak Kedua, apabila menerima pengaduan dugana perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Pihak Kesatu maupun proses perdata.
Menurutnya, persoalan pers diarahkan ke KUHP sepertinya tidak pas, karena banyak proses yang seharusnya dilalui terlebih dahulu oleh penegak hukum. “Sedangkan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, saya belum pernah dipanggil sebagai saksi”, tuturnya bermimik kecewa.

Organisasi Pers Wajib Dukung Kebebasan dan Kemerdekaan Pers

Selain itu di hari yang sama, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumbar, Yal Aziz mengatakan para Organisasi Pers yang ada di negera ini sebaiknya harus kukuh mendukung kebebasan dan kemerdekaan anggotanya yang tertimpa kasus hukum pada saat bertugas.

“Kita (SMSI Sumbar), selalu memberikan dukungan kepada seluruh anggota yang mengalami masalah/sengketa hukum pers. Karena, kemerdekaan pers harus terjamin sebagaimana sudah disebutkan oleh UU No 40 tahun 1999 tentang pers”, tegasnya.

Disampiakan Yal Aziz, terkait aksi damai yang akan dilaksanakan pada hari Senin 4 Maret 2018 oleh gabungan wartawan seluruh Sumatera Barat, dirinya Bersama SMSI Sumbar mendukung penuh aksi tersebut. Karena, menurutnya organisasi pers wajib mendukung apa-apa yang akan memerdekakan pers dalam bertugas.

“Sebagai organisasi pers, kami selalu berpartisipasi terhadap aksi yang akan mendukung terealisasinya kebebasan dan kemerdekaan pers agar menjadi acuan bagi penegak hukum”, jelas Yal Aziz di kantornya.
Sengketa Pers Harus Dikembalikan Kepada UU Pers

Pernyataan tegas juga diutarakan Wartawan Senior, Yatun SH, yang juga dikenal sebagai Lawyer (pengacara) di Sumbar menekankan agar pihak penegak hukum harus mengembalikan fungsi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers seutuhnya. Dia menilai, bahwa kebebasan dan kemerdekaan pers sudah diatur oleh Undang-undang sebagai tolak ukur Hukum tertinggi di negara ini. “Tentunya, segala persoalan atau persengketaan pers mesti merujuk ke UU Pers, tak pantas jika di-KUHP kan”, tegasnya.

Selain itu, Yatun mengusulkan pada aksi damai yang akan dilaksanakan berjalan dengan tertib dan taat hukum. “Kita harus tunjukan bahwa pers berunjuk rasa sangat menghargai hukum sebagaimana fungsinya menjadi corong rakyat”, ujarnya.

Selanjutnya, dia berpesan melalui media ini, kepada pihak penegak hukum harus hargai betul tugas wartawan yang berperan penting terhadap kemajuan bangsa dan negara Indonesia. “Jika pers dengan mudah di-KUHP kan, lalu siapa lagi yang akan mengkritisi atau menjalankan fungsi kontrol sosial yang sesungguhnya. Alhasil, kemungkinan apa-apa saja bisa bungkam dan tidak transparan lagi bila kebebasan dan kemerdekaan pers tidak mendapat dukungan dari penegak hukum sesuai Undang-undang”, jelas Yatun menghimbau.

Meskipun begitu, lanjut Yatun, para wartawan dalam bertugas tetap dalam kode etik yang sudah diatur agar pers Indonesia dapat megedukasi, mengaspirasi dan menginformasikan secara berimbang kepada masyarakat, pungkasnya. 

Sumber : Kabardaerah.com.
Pergub. No.30 Buka Peluang Perang dengan Pers
Jel Fathullah Lc, Ketua GNPG Sumbar, Ajak Seluruh Umat Sukseskan Pemilu 2019
Dua Pejabat Biro Humas Sumbar tak Tanda Tangani Surat Berita Acara Verifikasi
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,216,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,32,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,350,Kasus,20,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,36,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,947,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,315,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,115,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,638,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,394,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Kecam Kriminalisasi Terhadap Pers, Ini Kronologis Aksi Demo Damai Wartawan Besok
Kecam Kriminalisasi Terhadap Pers, Ini Kronologis Aksi Demo Damai Wartawan Besok
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDqIlXcgg0REHv-F5OZtuJ2H4IMaUkXdBsjDuf4f5YninxQPMYwTbtB5AToOt3k60hmlPUn07BTdcGsvSQmfqyydI-aKs7rQDkwZ5HNFx8Qve1XQZPFGxZSEbIslrJRrjSYnrC1JlXHkRf/s640/Aksi-Damai-1.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDqIlXcgg0REHv-F5OZtuJ2H4IMaUkXdBsjDuf4f5YninxQPMYwTbtB5AToOt3k60hmlPUn07BTdcGsvSQmfqyydI-aKs7rQDkwZ5HNFx8Qve1XQZPFGxZSEbIslrJRrjSYnrC1JlXHkRf/s72-c/Aksi-Damai-1.jpeg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2018/03/kecam-kriminalisasi-terhadap-pers-ini.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2018/03/kecam-kriminalisasi-terhadap-pers-ini.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content