Kasat Intel Polres Payakumbuh, Tarmizi Alrasi dampingi Ketua FKKT, Ade Vionora ucapkan Deklarasi Anti HOAX |
IMPIANEWS.COM (Payakumbuh).
Mencegah maraknya beredar berita hoax di media sosial (Medsos), jajaran Polres Payakumbuh menggelar Deklarasi Anti Hoax, Hate Speech dan Isu SARA yang diawali dengan jajaran internal polrs Payakumbuh. Deklarasi ini juga berlanjut pada instansi, OPD dan badan yang ada di Pemko Payakumbuh, seperti yang dilaksanakan pada Selasa (13/03/2018) di kantor Dinas pendidikan yang dipimpin langsung Kadiknas, AH Agustion.
Deklarasi serupa juga tampak dilaksanakan personil Polsekta Payakumbuh sebagaimana yang dilaksanakan oleh Bhabinkantibmas, Bripka Yusrizal Sat Trantib Pasar ( Dinas Koperasi dan UKM), Kamis (15/03/2018). Dalam deklarasi, Bripka Yusrizal yang memiliki 3 kelurahan binaan didampingi Kasi Trantib Pasar, Afrizal SE. Sat Bhabinkamtibmas Polsek Kota Payakumbuh Bripka Yusrizal membawahi 3 kelurahan binaan, yakni Kelurahan Parit Rantang, Kelurahan Nunang Daya Bangun dan Kelurahan Ibuh.
Kepada Sat Trantib, Bripka Yusrizal pesankan agar satuan dan personil Trantib Pasar ikut mendukung Polri, khususnya Polres Payakumbuh dalam memberantas ujaran kebencian, berita hoax dan isu sara, karena perbuatan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI.
Giat koordinasi Polres Payakumbuh bersama OPD dalam mendeklasikan Anti Hoax dan hate Speech |
Sementara itu, kegiatan yang sama juga dilakukan langsung Kasa Intel Polres Payakumbuh, AKP Tarmizi Alrasi, MH didampingi anggotanya, Brigadir Ori warnanda di Bakinco Cafe and Swimmingpool dipenghujung kegiatan Forum OPD yang dilaksanakan Kankesbangpol Kota Payakumbuh.
Di lokasi tampak pengucapan deklarasi Anti Hoax disampaikan Keluarga besar kankesbangpol yang dikoordinir langsung Kepala kankesbangpol, Ifon Satria Chan. Deklarasi dan ajakan ini juga diucapkan Ketua MUI, H. Mismardi, Ketua FK Karang Taruna, Ade Vionora bersama Ketua dewan Mesjid Kota payakumbuh, Ali Amran. deklarasi ini direcord langsung personil Intel Polres Payakumbuh, Ori.
Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Intel, Tarmizi menerangkan bahwa deklarasi ini bertujuan untuk pembentukan komitmen masyarakat dalam memberikan dukungan terhadap Polri dalam memberantas Ujaran kebencian, berita hoax dan isu sara, karena perbuatan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI.
"Maraknya informasi dan berita yang beredar di media sosial yang cenderung mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dibutuhkan sikap dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menangkis seluruh informasi hoax, Ujaran kebencian dan sara yang memecah belah NKRI.Untuk itu kami (Aparat Penegak Hukum) dengan tegas menyampaikan menolak hoax dan akan menindak tegas para pelaku penyebaran berita hoax dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif khususnya di wilayah hukum Polres Payakumbuh," terang Tarmizi.
Ditambahkannya, Sanksi pidana bagi pelaku penyebar hoax dan Hate Speech yang diatur dalam Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dimana tim Cyber Polri sudah menindak beberapa pelaku hoax. Dan bagi para pelaku hoax dapat dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000,-. TNI dan Polri memohon dukungan dan do’a dari seluruh lapisan masyarakat, dalam menindak para pelaku hoax. Dan bersama elemen masyarakat mendukung langkah Kepolisian dalam mendeklarasikan anti hoax, Hate Speech, Dan isu sara agar menolak seluruh berita hoax yang akan memecah belah NKRI dan santun dalam menggunakan internet atau medsos.” tambahnya.
Kegiatan deklarasi anti hoax tersebut selanjutnya akan terus dilakukan, Kasat Intel juga berharap supaya awak media juga ikut membantu dan mendukung Polri dalam mendeklarasikan kampanye Anti Hoax dan Hate Speech kepada seluruh lapisan masyarakat dimana saja berada.ul