Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh permudah warga dalam pengurusan Advice Planning (AP) bagi warga yang ingin membangun baik rumah, ruko atau tempat usaha. Hal ini sejalan dengan arahan Walikota Payakumbuh, Riza Falepi tentang layanan birokrasi zaman Now, Jika Mudah Kenapa Dipersulit.
Advice planning ini merupakan rencana tata kota bagi warga yang ingin membangun sebuah bangunan, hal ini dilakukan Dinas PUPR agar bangunan dan penataan kota teratur dan tidak semrawut.
"AP ini mengatur maksud membangun sebuah bangunan, apakah sesuai dengan peruntukan lahan di wilayah tersebut. Misalnya warga ingin membuat usaha seperti pabrik kerupuk dan kipang, maka akan ditelusuri apakah proses produksi mengganggu warga sekitar atau tidak, jika mengganggu maka tidak dikeluarkan izin AP nya," jelas Kabid Penataan Ruang Junaidi, ST, bersama Kadis PUPR Muslim, ST, MSi pada, Jumat (23/3).
Dijelaskan Junaidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan AP.
" Pemohon harus melengkapi syarat-syarat berupa foto copy KTP pemohon, surat keterangan tanah berupa sertifikat/surat penyataan kaum bagi tanah milik kaum, SPPT dan tanda lunas PBB, dan beberapa syarat lain yang bisa dilihat di Kantor PUPR," urai Junaidi.
Ditambahkan Junaidi, pemohon diharapkan datang sendiri dan jangan diwakilkan oleh orang lain apalagi oleh calo/makelar agar proses lebih cepat.
"Biasanya pengurusan menjadi lama kalau yang mengurus bukan pemohon langsung, karena adanya keterbatasan data yang dimiliki perwakilan tersebut, misalnya saat survey dan pengukuran lokasi, mereka tidak bisa secara gamblang menunjukkan lokasi tanahnya dimana, batas-batasnya dimana, secara cepat dan tepat di lapangan, ”pungkas Junaidi.
Untuk informasi lebih lengkapnya, warga bisa langsung datang ke kantor Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang, Jl. Ade Irma Suryani depan Dinas Pertanian Simpang Benteng.(ul).