HomePadang

Ini Latar Belakang Penyusunan Perwako Pemberian Hibah dan Bansos

Ini Latar Belakang Penyusunan Perwako Pemberian Hibah dan Bansos
Pjs Walikota Padang Alwis 
IMPIANNEWS.COM (Padang). 

Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang kategori dan besaran pemberian hibah dan bantuan sosial sempat dipertanyakan anggota DPRD. Pasalnya, ada pembatasan besaran hibah dan bantuan sosial yang nominalnya dinilai tidak dapat memenuhi kebutuhan dari obyek penerima hibah.

Menanggapi hal itu, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs. Alwis mengatakan, bila ada hal yang memang harus direvisi dalam Perwako tersebut, pihak DPRD supaya menyurati Pemko Padang secara resmi untuk penyempurnaan. Hal itu memungkinkan untuk ditinjau ulang selagi dalam koridor mengikuti aturan dan mengkaji bersama dasar -dasar lahirnya Perwako tersebut.
"Jika memang ada ruang untuk merevisi, silahkan DPRD menyurati secara resmi agar dibahas untuk menyempurnakan," kata Alwis saat ditemui di rumah dinas, Senin (12/3/2018).

Menurut Alwis, lahirnya Perwako berdasarkan pertimbangan pemberian hibah dan bansos dapat ditetapkan kategori dan besarannya oleh perangkat daerah Pengelola Hibah dan Bansos serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Rekomendasi pemberian hibah dan bansos oleh perangkat daerah mempertimbangkan penetapan besaran jumlahnya sesuai dengan bidangnya," ujarnya.
Dia juga menyebut, perwako tersebut efektif berlaku untuk APBD 2019. Sedangkan proses penetapan dan penandatanganannya seiring dengan proses Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 yang telah dilaksanakan.

"Perwako ini berlaku untuk APBD 2019. Prosesnya tentu 2018 ini," tukasnya.

Pada kesempatan  yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang Andri Yulika menjelaskan latar belakang penyusunan Perwako Nomor 11 Tahun 2018. Hal yang mendasari adalah hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pengelolaan belanja hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.
"Hasil kajian dari KPK terkait hibah dan bansos dari APBD diantaranya tidak ada kriteria jelas dalam penetapan besaran pagu anggarannya, tidak ada unit kerja pemda yang bertanggungjawab melakukan verifikasi dan evaluasi serta tidak ada standar dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan bansos " jelasnya.

Selain itu, lanjut Andri, hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap pengelolaan APBD 2017 dan APBD 2018 menyatakan presentase alokasi belanja hibah dan bansos terhadap belanja daerah melebihi presentasi alokasi anggaran untuk urusan wajib dan urusan pilihan.

"Untuk itu jumlah belanja hibah harus dikurangi secara signigikan dan dirasionalkan dengan tetap memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi dan kepatutan. Terlebih karena Pemko Padang belum memenuhi rata-rata belanja modal nasional sebesar 22,97 persen dari total belanja daerah," terangnya.
Lebih lanjut mantan Kepala Inspektorat Kota Padang ini membeberkan, hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemko Padang terkait proses penganggaran, pencairan dan pelaporan belanja hibah dan bansos juga melatarbelakangi pengusunan Perwako No. 11 Tahun 2018.

"Beberapa catatan BPK RI juga melatarbelakangi penyusunan Perwako kategori dan besaran hibah dan bansos," ujar Andri.

Sebelumnya, Perwako ini sempat dipertanyakan anggota DPRD. Bahkan, sempat diunggah di media sosial terkait Perwako dan lengkap dengan kategori dan besaran yang sudah diatur Perwako.(th).
Ayooo ke - Pos Gizi Melati di Rawang Padang
Wali Kota Padang Mahyeldi Meresmikan Padang Trade Center di Kota Vung Tau, Provinsi Ba Ria Vung Tau, Vietnam,
Lurah Se-Kota Padang Ikuti Sosialisasi Permendagri No.33 Tahun 2019
Designed by ImPiannews.com
Name

. universitas,1,Aceh,135,ADVERTORIAL,1,Agam,91,Agama,216,Alumni,1,Artikel,161,Bali,1,Bandung,1,Batam,62,Batusangkar,1,Bencana,2,Berita Duka,6,Berita Internasional,4,Berita Nasional,218,Berita Sumbar,2,Bogor,1,BPBD,2,BPBD Sumbar,13,Budaya,1,Bukit tinggi,10,Catatan,214,Cerbung,1,Dharmasraya,274,Diary,1,Disdik Kota Padang,1,DPR RI,12,Dprd,1,DPRD Kab Solok,1,DPRD Padang,136,DPRD Sumbar,515,Duka,1,Ekonomi,6,Feature,1,Forum KNPI,1,Gorontolo,1,Hukum,60,IKIAD DPRD SUMBAR,1,IKW,2,Inspirasi,1,Internasional,2270,israel,2,Jabar,25,Jakarta,11,Jambi,1,Jawa Tengah,4,Jurnal,1,Kab,1,Kab. Mentawai,3,Kab. Solok,41,Kabar duka,2,Kabupaten Pariaman,48,Kabupaten Pasaman Barat,41,Kabupaten Solok,387,Kasus,21,KEPRI,117,Kesehatan,67,KNPI Sumbar,1,Kota Bukittinggi,853,Kota Padang,11,Kota Pariaman,1,Kota Payakumbuh,4618,Kota Solok,33,KRIMINAL,16,Lampung,1,Lifestyle,114,Lima Puluh Kota,588,Limapuluh Kota,1481,LMPI,2,LPM,1,MEDIA ONLINE INDONESIA ( MOI ),2,Mentawai,41,Motivation person aword,1,Nasional,3243,Nasional POLRI,1,New york,5,NTT,2,Olah Raga,5,Olahraga,313,opini,469,Organisasi,3,Ormas,1,pada,1,Padang,5381,Padang Panjang,90,Padang Pariaman,76,pakit,1,Papua,1,Pariaman,26,Pariwara,38,Pariwara / Perumda,1,PARLEMEN,5,Parlementeria,6,Parwisata,2,Pasaman,365,Payakumbuh,16,PDAM,2,Pemko,2,Pemko padang,22,Pemprov Sumbar,3,Pendidikan,975,Pendidkan,7,Pengumuman,5,Peristiwa,3,Pers sumbar,1,PERTANIAN,1,Perumda,321,Perumda /Pariwara,2,Perumda Advertorial,2,Perumda Advertorial /Pariwara,1,Pesisir Selatan,116,Peternakan,1,Piala Dunia Qatar 2022,12,Pilkada,5,Polda Papua,1,Polda Riau,1,Polda Sumbar,665,Politik,17,Politisi,4,Polres Agam,1,Polres Dharmasraya,1,Polresta Agam,2,Polresta Bukittinggi,2,Polresta padang,5,POLRI,395,Posek koto tangah,1,PP,1,PPID,1,PPWI,1,Religius,7,Reoni,1,Riau,10,rusia,2,Sawahlunto,32,Sea Games 30,2,Sejarah,1,Selebriti,1,Sepak Bola,12,Sijunjung,232,Solok Selatan,60,Sosial,1,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,2,Sumatera Barat,5,Sumatera Selatan,2,Sumbar,769,Taiwan,1,Tanah Datar,4,Tanahdatar,94,TdS 2019,10,TERORIS,1,tn,1,TNI,329,Uighur China,1,UIN Imam Bonjol Padang,1,UMKM,1,Universitas,581,UNP,2,Wanita Karir,28,Wisata,11,
ltr
item
Impiannews: Ini Latar Belakang Penyusunan Perwako Pemberian Hibah dan Bansos
Ini Latar Belakang Penyusunan Perwako Pemberian Hibah dan Bansos
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD9Vn0rSulG6xFOYEei9xiopI3dRhyZQPTUJnXUeak6R1qoIXs5lcQY_kbKtBRl5PgkCTl7zoE3zlRMlv2UPXdpSxh6c2Nxm8XxVbYlVQ_Fq5kZjZ0bwIjYOpU2WjyH9lN1MlSAOHpsErc/s400/FB_IMG_1519482710087.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD9Vn0rSulG6xFOYEei9xiopI3dRhyZQPTUJnXUeak6R1qoIXs5lcQY_kbKtBRl5PgkCTl7zoE3zlRMlv2UPXdpSxh6c2Nxm8XxVbYlVQ_Fq5kZjZ0bwIjYOpU2WjyH9lN1MlSAOHpsErc/s72-c/FB_IMG_1519482710087.jpg
Impiannews
https://www.impiannews.com/2018/03/ini-latar-belakang-penyusunan-perwako.html
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/
https://www.impiannews.com/2018/03/ini-latar-belakang-penyusunan-perwako.html
true
908258375028329478
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content