Gugatan etnis Cina, Handoko ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait larangan nonpribumi memiliki tanah berbuntut panjang.
Adik Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto meminta agar tindakan Handoko tidak diteruskan.
Bahkan dengan tegas, Hadiwinoto mengatakan jika tidak setuju dengan aturan yang ada di Yogyakarta, Handoko diminta pindah dari Yogyakarta.
“Saya mengingatkan kepada teman-teman Tionghoa agar ingat, jangan hanya menuntut hak saja. Kamu hidup dan mati di sini, kalau enggak mau, bisa hidup di luar Yogyakarta,” tegas KGPH Hadiwinoto.
Hal senada dikatakan KRT Poerbokusumo. Cucu Hamengkubuwono VIII itu meminta Handoko untuk menghormati instruksi 1975. KRT Poerbokusumo mengancam akan turun ke jalan dan menemui Handoko, bila ia masih mengajukan gugatan.
“Kita akan turun ke jalan. Kalau perlu kita akan usir dari Jogja,” katanya, seperti dilaporkan wartawan, Furqon Ulya Himawan, untuk BBC Indonesia.
Hal tersebut dikatakannya di sela acara pertemuan sejumlah keluarga dekat Keraton Yogyakarta dengan masyarakat di kediaman Kanjeng Raden Tumenngung (KRT) Poerbokusumo, pada Kamis 3 Maret 2018.
Sebelumnya, etnis Cina bernama Handoko, mengguggat aturan Pemerintah Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta yang melarang non pribumi memiliki tanah.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah.
Menurut Handoko, aturan itu diskriminatif. Karenanya, Handoko menggugat aturan itu ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ia tak gentar meski harus menghadapi raja.
Sayang, gugatan Handoko ditolak Pengadilan Negeri Yogyakarta. Namun Handoko tidak menyerah. Ia kemudian melakukan banding.
Handoko menilai putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta merupakan bentuk ‘diskriminasi ras’ di Yogyakarta. “Kenapa keturunan Cina tidak boleh punya tanah?” kata dia.