Bupati Irfendi Arbi laporkan SPT 2017 |
IMPIANNEWS.COM (Limapuluh Kota).
Bupati Limapuluh Kota,Irfendi Arbi, melaporkan SPT Tahunannya melalui aplikasi online e-Filing pada Senin (05/03/2018). Pelaporan SPT orang nomor satu di Kabupaten Kabupaten Limapuluh Kota itu dilakukan di ruang rapat Bupati, Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak didampingi langsung oleh petugas dari Kantor Pajak Pratama Payakumbuh dan disaksikan oleh Kepala Badan keuangan, Irwandi dan Kabag Bagian Umum, Joni Anto.
Bupati Limapuluh Kota,Irfendi Arbi, melaporkan SPT Tahunannya melalui aplikasi online e-Filing pada Senin (05/03/2018). Pelaporan SPT orang nomor satu di Kabupaten Kabupaten Limapuluh Kota itu dilakukan di ruang rapat Bupati, Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak didampingi langsung oleh petugas dari Kantor Pajak Pratama Payakumbuh dan disaksikan oleh Kepala Badan keuangan, Irwandi dan Kabag Bagian Umum, Joni Anto.
Seusai melaporkan SPTnya, Irfendi mengatakan, kegiatan pelaporan ini selain sebagai kewajiban, kegiatan ini hendaknya dapat memberikan contoh dan teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan terutama bagi Masyarakat (Wajib Pajak) yang berdomisili di Kabupaten Limapuluh Kota.
"Sebagai warga negara yang baik, Kita harus melaporkan pajak, dan penyampaian SPT tahunan ini bertujuan untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Irfendi
Dirinya menilai, dengan aplikasi e-Filing ini banyak manfaat yang diperoleh wajib pajak dalam pelaporan pajaknya. Di antaranya, Pelaporan dengan e-Filing sangat memudahkan masyarakat akan wajib pajak. Sebab selain cepat, penggunaan e-Filing ini sangat aman dan mudah.
"Sekarang proses pelaporan pajak sekarang sangat mudah,lancar dan tidak memakan waktu lama,melalui aplikasi e-Filing kita tidak perlu antri lagi dikantor pajak,"sambungnya.
Dikesempatan itu juga Bupati menghimbau agar seluruh jajarannya, pengusaha dan masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota dapat mengikuti langkahnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan ke kantor pelayanan pajak Payakumbuh.
"Dimulai dari Bupati, Saya mengajak ASN, pengusaha serta masyarakat Limapuluh Kota untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui kantor pajak dan jangan sampai ditunda-tunda,”tegasnya.
Sementara itu, salah seorang Petugas Kantor Pajak Pratama Payakumbuh yang mendampingi Bupati dalam pelaporan SPT tahunnya, Novia Delyuzar menyampaikan rasa apresiasi dari Kantor Pajak Pratama Payakumbuh atas pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Bupati Limapuluh Kota.
Dirinya mengatakan bahwa SPT yang dilaporkan Bupati ini akan menjadi contoh teladan dan panutan bagi masyatakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Limapuluh Kota dan Pelaku usaha di Kabupaten Limapuluh Kota yang wajib pajak.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati yang telah melaporkan SPT tahunnya, hendaknya ini menjadi contoh bagi seluruh jajaran staf, masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota untuk melaporkan SPT nya,"ujarnya.
Dikesempatan itu dirinya juga mengatakan bahwa saat ini Direktorat Jendral Pajak gencar mengampanyekan kepada masyarakat pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara elektronik melalui sistem e-Filing. "e-Filing ini adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan melalui internet pada laman http://djponline.pajak.go.id, jadi dengan aplikasi ini sangat efektif dan tidak memakan waktu yang lama,"pungkasnya. (rel/ul)