Akhirnya penyelesaian sengketa tanah ulayat Lubuk Kilangan dengan PT. Semen Padang dan PT. Semen Indonesia menemukan titik temu.
Surat kesepakatan yang dibuat di Kementrian BUMN Jakarta tersebut diumumkan oleh pihak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan (Luki) melalui konfrensi pers, Jumat (02/02/2018).
PT SEMEN PADANG AKOMODIR TUNTUTAN WARGA LUBUK KILANGAN
Menurut Ketua KAN Basri Dt Rajo Usali mengungkapkan bahwa kesepakatan ini akhirnya terlaksana berkat di fasilitasi oleh Refrizal dan Andre Rosiade, Tokoh Minang di Jakarta.
“Alhamdulillah berkat bantuan yang difasilitasi oleh Pak Refrizal (Anggota DPR RI) dan Andre Rosiade (Tokoh Muda Minang) akhirnya tuntutan kita diakomodi oleh PT. Semen Indonesia/ PT Semen Padang” ujarnya pada saat memberikan keterangan di depan wartawan dan warga masyarakat Lubuk Kilangan.
Di saat yang sama salah satu tokoh masyarakat Luki juga menyampaikan beberapa poin kesepakatan
“Untuk tuntutan mengenai kompensasi terhadap batu kapur yang digunakan sebagai bahan baku semen akan dilakukan pembentukan tim khusus untuk mengkaji semua aspek hukum dan administrasi di Kementrian BUMN, paling lambat tim ini dibentuk 2 minggu dari sekarang” ungkap Kamaruzaman, SPd, M.Pd yang juga menjadi kepala sekolah di sebuah SMK di Kota Padang.
Ikut menambahkan Verry Mulyadi, Rajo Batuah Tokoh Masyarakat Luki
“Kami warga luki berterima kasih kepada Kementrian BUMN, Semen Indonesia, Semen Padang yang telah mengakomodasi tuntutan warga”. Kata pria yang juga menjabat Eksekutif Komite PSSI Pusat.
Terkait tuntutan yang telah disampaikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan sebelumnya, maka disepakati beberapa hal sebagai berikut:
a. Tuntutan poin di dalam surat KAN Lubuk Kilangan No. 018/KAN-LK/X.II. 2017 tertanggal 16 Desember 2017 dan No. 02/KAN-LK/I/2018 tertanggal 8 Januari 2018 (sebagaimana terlampir) akan dicarikan legalisasi hukumnya dengan melibatkan pihak-pihak yang berwenang sperti KPK, Kejaksaan ataupun lembaga lainnya agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengikuti praktek-praktek bisnis yang wajar dan berlaku umum.
Untuk itu dalam waktu paling lama 2 (dua) minggu dari sekarang akan dibentuk Tim Khusus yang terdiri dari perwakilan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT. Semen Padang dan KAN Lubuk KIlangan untuk menindaklanjuti.
b. Pertemuan menyetujui untuk mengutamakan Perusahaan Anak Nagari Lubuk KIlangan yang sudah menjadi rekanan di PT Semen Padang untuk mendapatkan pekerjaan-pekerjaan yang ada di PT Semen Padang sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku serta memiliki integritas baik.
c. Pertemuan menyetujui penerimaan Staff dan Karyawan PT Semen Padang yang mengutamakan Anak Nagari Lubuk Kilangan, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh PT Semen Padang
d. Semen Padang akan mengangkat pejabat penasehat Direksi yang direkomendasikan oleh KAN Lubuk KIlangan yang bertugas untuk menjembatani pengelolaan masyarakat lingkungan sekitarnya. Jabatan tersebut akan berakhir setelah diangkatnya anggota dewan komisaris yang direkomendasikan oleh KAN Lubuk Kilangan dalam RUPS akan dating.
e. Semen Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk mengusulkan kepada Menteri BUMN agar susuan dewan Komisaris PT Semen Padang terdapat wakil yang direkomasikan oleh KAN Lubuk Kilangan dengan memperhatikan ketentuan butir.
(red)