Ka KUA Tigo Nagari : BOP TPQ Bukan Untuk Bangunan Masjid

IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tigo Nagari Ilfa Jasri, S.SosI menegaskan agar mengikuti regulasi dalam penggunaan bantuan operasional TPQ.

Saat bersilaturrahmi dan monitoringnya ke TPQ Masjid Nurul Huda Padang Sawah (13/2), Ilfa Jasri menjelaskan kepada para pengurus dan majelis guru menyangkut BOP TPQ tahun 2017 adalah digunakan untuk operasional, tidak untuk pembangunan masjid.

“Ini sudah diatur dalam regulasi yang jelas”, tegas Ilfa Jasri.

Ia mengingatkan penerima bantuan dapat menggunakannya harus tepat sasaran, tidak menyalahi aturan yang ditetapkan agar TPQ dapat berjalan lancar.

Ilfa Jasri berharap dengan adanya BOP tersebut bisa membantu kelancaran proses belajar mengajar pada lembaga pendidikan non formal tersebut serta dapat meningkatkan kesejahteraan gurunya juga kualitas ilmu bagi anak didik.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman H.Abdel Haq juga tegas mengingatkan mengenai penggunaan bantuan operasional bagi pendidikan diniyah semacam MDTA dan TPQ telah diatur di dalam Juknis BOP pendidikan al quran tahun 2017 yang diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.

Ditambahkan olehnya, tujuan dari BOP diantaranya untuk meringankan biaya operasional TPQ, mengurangi angka putus belajar bagi santri yang tidak mampu dan mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi santri dengan membantu biaya pendidikan.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Khaiful menambahkan, sesuai juknis bahwa BOP hanya digunakan untuk biaya pembelian atau pengadaan buku pendidikan atau bacaan santri, belanja bahan habis pakai, bahan praktikum, buku induk santri, buku inventaris, buku raport, adminsitrasi ustadz dan santri, ATK, dan belanja bahan kegiatan lainnya semacam alat-alat kebersihan.

Juga kata Khaiful bisa digunakan untuk langganan daya dan jasa seperti listrik dan air dan dimanfaatkan BOP itu untuk pembinaan santri.(suf78)