Payakumbuh--Bertempat di aula Rupatama Mapolres Kota
Payakumbuh berlangsung penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) terkait
penciptaan kondisi Kantibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Penandatanganan MoU, pada Rabu (21/02/2018) dihadiri Wakil Walikota Payakumbuh,
Erwin Yunaz Ketua DPRD, YB. Dt. Parmato Alam, Bupati 50 Kota diwakili Kepala
kankesbangpol, Indra Nazwar, Pimpinan OPD, Kepala Kankemenag, Ketua MUI, Kuswoto,
FKUB, LKAAM, Pamen dan Pama jajaran Polres Payakumbuh.
Sambutan pembukanya, Kapolres Payakumbuh, Kuswoto
menerangkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakanbukti komitmen pemerintah
daerah dan tindak lanjut Program Quick Wins Polri dalam penciptaan kantibmas
yang kondusif melalui bersinergi bersama pemerintah daerah dengan jajaran
OPDnya.
“Kegiatan Quick Wins kita fokuskan pada terciptanya
kantibmas yang dikelola terperinci dan bersinergitas dengan program pemerintah
daerah. Mengingat perkembangan situasi internal di wilkum polres Kota Payakumbuh
yang juga sebagian menjangkau wilkum Kab. 50 Kota, yang butuh sinergitas dan koordinasi.
Dengan adanya MoU ini, masing masing
penangggung jawab program bisa menciptakan kantibmas sesuai dengan tusi nya.
Melalui rencana Aksi Quick Wins yang terdiri dari 8 program yang melibat
pemerintah daerah, diharapkan nantinya membantu terwujudnya kantibmas yang kondusif di wilkum Payakumbuh dan Pemkab 50
Kota,” terang Kuswoto.
Sementara itu, Ketua DPRD, YB Dt Parmato Alam dalam
sambutannya menyebutkan bahwa dalam penciptaan kantibmas, Polres Payakumbuh selalu
melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait secara koordinasi. Inilah
semangat kebersamaan dalam menjaga kantibmas di wilkum Payakumbuh. Semoga
program sinergitas ini akan memudahkan terwujud kantibmas yang kondusif demi
kelancaran kesejahteraan masyarakat.
“ Kita mesti respon positif
koordinasi antar lintas sektoral yang berjalan semakin kondusif. Pendeteksian
dini bertujuan untuk Preventif, Persuasif dan Repsesif. Pemko Payakumbuh diharapkan
menghadirkan program Quick Wins pada instansi terkait, sebagai bentuk dukungan,
termasuk ketersediaan anggaran sebagai penunjang. Terkait kasus Batang Tabit yang
menyangkut hajat hidup orang banyak yang mesti disikapi secara bijak dengan
duduk bersama antara 2 daerah. Supaya terlihat benang merah dan jelas jalan
keluarnya,” sambut Ketua DPRD.
Ungkapan senada juga disampaikan Wakil Walikota Payakumbuh,
Erwin Yunaz. Dalam sambutannya, Erwin Yunaz menyebutkan wilayah hukum polres Kota
Payakumbuh sebagaimana kita kenal bersama meliputi Kota Payakumbuh dan Kab 50
Kota. Kedua wilkum yang saling berkait di Luak Limopuluah.
“Quick Wins mesti direspon baik. MoU adalah legalitas untuk
komitmen menjaga kantibmas di Payakumbuh. Sehingga kita bisa menjaga langkah,
kita bisa sikapi riak sejak dini. Persoalan kantibmas, Pemko selalu siap
termasuk SDM. Tidak lama lagi kita akan hadapi pesta demokrasi. Payakumbuh
damai dan sejahtera, impian kita bersama,” tukuk Erwin Yunaz.
Adapun 8 Program Quick Wins Polri yang harus
disosialisasikan, sebagaimana kita kutip dari situs resmi Polri adalah sebagai
berikut :1. Penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan Anti
Pancasila; 2. Pemburuan dan penangkapan terhadap jaringan teroris; 3. Pembersihan preman dan premanisme; 4. Pembentukan pengefektifan satgas Ops Polri kontra radikal dan
deradikalisasi (khusus ISIS);5. Pemberlakuan rekrutmen terbuka untuk jabatan di lingkungan Polri; 6. Polisi sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial
di ruang publik; 7. Pembentukan tim internal anti korupsi; dan 8. Crash program pelayanan
masyarakat yang bersih dari pencaloan.
Sebagai bukti komitmen penciptaan kantibmas yang kondusif di
wilkum Polres Payakumbuh, Pemerintah Daerah dan Polres Payakumbuh tandatangani
MoU yang melibatkan beberapa Pimpinan Opd dan Ormas terkait.ul