Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, " di Pertanyakan Penggunaan Dana"

IMPIANNEWS.COM (Jakarta).

Rencana pemerintah untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk zakat ternyata sudah diberlakukan di Aceh. Namun, PNS mempertanyakan ihwal penggunaan dana potongan untuk zakat tersebut. 

PNS di provinsi paling barat Indonesia itu ternyata sudah mengalami pemotongan gaji untuk zakat 2,5 persen sejak bertahun-tahun silam.

Cut Rahmi (34), seorang PNS di bidang pendidikan menuturkan, pemotongan gaji PNS untuk zakat ini bukanlah barang baru di wilayahnya. Bahkan, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak dirinya diangkat menjadi PNS tahun 2009 silam.


Lihat juga: Pemerintah Bakal Potong 2,5 Persen Gaji PNS Demi Zakat

Namun menurutnya, tak hanya gaji saja yang menjadi objek zakat. Namun, seluruh tunjangan dan honor lain pun tak luput menjadi sasaran zakat tersebut. Tetapi, karena sebagian orang masyarakat Aceh beragama Islam, tentu saja seluruh ASN di sana tak mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Ketika saya baru menjabat menjadi PNS, gaji pertama langsung dipotong zakat. Tapi tidak hanya gaji saja, tunjangan, honor juga, seperti mengawasi Ujian Akhir Nasional (UAN). Hanya saja, karena kami orang Aceh dan memang Muslim, jadi kami tahu hukum bayar zakat,” jelas Rahmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/2).

Meski tidak mempertanyakan alasan dibalik pungutan zakat, namun masih ada beberapa masalah zakat yang bikin Rahmi bingung.

Yang pertama, Rahmi dan koleganya saling bertanya-tanya ihwal larinya uang tersebut. Pasalnya, sampai saat ini, mereka tak tahu lokasi penempatan dana tersebut, apakah memang masuk ke Dinas Pendidikan atau Badan Amil Zakat Daerah. Apalagi, yang ia hanya mengetahui bahwa gaji yang diterimanya setiap bulan sudah bersih dipotong oleh zakat.

Meski curiga, namun Rahmi dan kawan-kawannya masih takut untuk menyampaikan keberatan. “Kami semua memang saling mempertanyakan, tapi kami tidak mau protes karena kami masyarakat Aceh tiipikalnya adalah cari aman,” jelas dia.

Selain masalah pengawasan, Rahmi juga mempertanyakan ihwal pengenaan zakat yang terkesan membabi buta. Yang pertama, ia heran mengapa honor yang tidak seberapa malah dijadikan objek zakat.

Ia berkisah, ada kalanya honor mengawasi ujian selama empat hari sebanyak Rp200 ribu dijadikan objek zakat. Padahal, angka tersebut masih tidak sepantar dengan syarat nishab-nya.

“Kalau saya rasa, gaji boleh saja dizakatkan 2,5 persen karena kan ada yang namanya zakat penghasilan. Tapi kalau lihat ilmu agama, jika ada penghasilan di bawah nishab 80 gram setahun ya tidak usah seharusnya. Karena memang aturannya seperti itu, ya sudah kami ikuti saja,” ungkap dia.

Selain zakat, ia mengaku bahwa gajinya tak dipotong untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan hal agama. Malah, kadang PNS di Aceh mendapatkan uang untuk melaksanakan tradisi meugang, yakni kebiasaan memotong daging sehari sebelum Ramadan dan sehari sebelum Idul Fitri.

Lihat juga: Potensi Rp210 Triliun, Penghimpunan Zakat Hanya Rp6 Triliun

“Tapi itu terakhir tiga tahun lalu, kan setelah itu Presiden Joko Widodo mengenalkan gaji ke-14 sehingga uang meugang tidak ada lagi,” jelas dia.

Ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah sebelum benar-benar mengimplementasikan pemotongan gaji untuk zakat. Namun sejauh ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa ketentuan ini tidak bersifat paksaan, sehingga jika ada PNS muslim yang menolak nantinya bisa mengajukan keberatan.

“Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi ASN Muslim, karena kewajiban zakat hanya kepada umat Islam. Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan,” jelas Lukman ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin. 


Sumber : CNN Indonesia