Siti Mashita Didakwa Terima Uang Suap Rp 8,8 Miliar

IMPIANNEWS.COM (Semarang). 

Wali Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha didakwa menerima suap sebesar Rp 8,8 miliar. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (15/1).

Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, suap tersebut berasal dari sejumlah pihak. Jaksa menyebut Siti menerima suap dari Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi sebesar Rp 2,9 miliar.

"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan Cahyo Supriadi sebagai Wakil Direktur RSUD Kardinah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto itu.

Adapun uang suap tersebut, antara lain diketahui berasal dari dana layanan kesehatan yang mencapai Rp 1,3 miliar. Jaksa menjabarkan, Siti Masitha juga menerima uang sebesar Rp 500 juta yang ditujukan untuk penerbitan Surat Keputusan yang menjadi landasan hukum penggunaan dana layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Jaksa juga mendakwa Siti menerima fee sejumlah proyek yang dilaksanakan pada 2016 dan 2017 oleh seorang pengusaha yang bernama Sadat Fariz. Berbagai suap yang diterima oleh Siti Masitha itu diberikan melalui mantan Ketua Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung.

Amir sendiri merupakan bakal calon wali kota yang akan berpasangan dengan Siti Masitha dalam pilkada tahun ini. Atas perbuatannya, Siti Masitha dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber : Antara