Rapat Paripurna, Hj.AIDA SH DIPERCAYA MENJADI KETUA BAPEMPERDA

IMPIANNEWS.COM (Sarilamak). 

Dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Limapuluh Kota pemilihan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pengesahan perubahan anggota Alat Kelengkapan DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH yang didampingi Sastri Andiko, SH dan Deni Asra,S.Si ( Wakil Ketua DPRD), Kamis (4/1/2018).

Dalam proses pemilihan yang di usulkan oleh 8 Fraksi ditetapkan dengan rapat angota Hj, Aida (ketua) dari fraksi Demokrat dan Yosrizal Dt. Permato (wakil ketua) dari Fraksi PAN dengan anggota sebagai berikut : Syamsul Mikar dan Dela Ermaifa, S.Psi dari fraksi Golkar, Wendi Chandra, ST dari Fraksi Demokrat, Irmantedi dan Irdapel Masrizal,A.Md dari fraksi Gerindra, H. Ermizal, J dari Fraksi PPP, Suriadi dari Fraksi Hanur , ahrul Edial, ST dari Fraksi PAN, Mhd. Ridha Ilahi, S.Pt dari Fraksi PDIP /PKB dan Hardedi, S.Sos dari Fraksi PKS dan PBB.

“ Adapun  tugas  Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Susunan dan keanggotaan Badan Pembentukan Perda dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Pembentukan Perda ditetapkan dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota komisi. Jumlah anggota Badan Pembentukan Perda setara dengan jumlah anggota satu komisi. Anggota Badan Pembentukan Perda diusulkan oleh masing-masing fraksi. “ Ujar Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo SH  dari Fraksi Golkar

Pimpinan Badan Pembentukan Perda terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Pembentukan Perda berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Sekretaris DPRD karena Jabatannya adalah Sekretaris Badan Pembentukan Perda dan bukan sebagai anggota.(rel/ul)