Pemko Padang Ajukan Tiga RANPERDA Untuk Dijadikan PERDA

Padang ~ Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di DPRD Kota Padang.

Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah menyebutkan tiga Ranperda itu yakni Perubahan ketiga atas Peraturan Derah (Perda) Kota Padang Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.


Dikatakan, retribusi jasa umum merupakan bentuk pungutan yang diperoleh dari masyarakat terhadap jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Yang bertujuan untuk kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas," jelasnya.

Dalam penetapan retribusi jasa umum, jelasnya pemerintah daerah telah memperhatikan penyediaan jasa yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian pelayanan tersebut.


Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa kewenanagan yang dilimpahkan ke pemerintah daerah. Sehingga, hal tersebut perlu diakomodasi dengan dilakukan perubahan-perubahan terhadap beberapa hal diantaranya adalah retribusi pelayanan pasar, retribusi pembelian kendaraan bermotor, retribusi tera ulang dan lain-lain, " ujar Mahyeldi. 


Sedangkan, terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha perlu diakomodasi dan dilakukan perubahan diantaranya karena masih banyaknya aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal serta belum memberikan kontribusi kepada PAD Kota Padang secara signifikan.


"Ia berharap Ranperda yang disampaikan tersebut dapat dilakukan pembahasan oleh DPRD hingga disetujui menjadi Perda, sehingga pada tahun 2018 ini dapat direalisasikan agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, "ungkapnya. 


Sementara itu, Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan kita di DPRD akan segera membahas Ranperda tersebut, sehingga nantinya Perda yang dihasilkan memang adalah peraturan yang berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat."  DPRD akan membahas ini sesegera mungkin, ungkap Elly.


Sidang paripurna dengan agenda penyampaian tiga Ranperda oleh Pemko Padang tersebut dihadiri sebanyak 24 orang anggota dewan setempat, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti, didampingi Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi, Wakil Ketua,  Asrizal, Sekwan, Syahrul, Wali Kota Padang, Kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lainnya. (nn)