Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerindra Padang Afrizal memecat Erisman sebagai kader partai.
Pemecatan Erisman, telah dikeluarkan melalui aklamasi dalam rapat pleno yang dihadiri pengurus antar cabang (PAC) di seluruh kecamatan.
Ketua DPC Gerindra Padang, Afrizal menyampaikan bahwa pemberhentian terhadap Erisman ini sudah sesuai AD/ART partai. Sebab, yang bersangkutan tidak pernah aktif dan juga tidak membesarkan nama partai.
Erisman juga menista partai, dimana yang bersangkutan berprilaku buruk. “Sebenarnya pemberhentian Erisman sudah diminta DPP Gerindra, satu tahun lalu, namun saya memberikan kesempatan kepada dia. Tapi, sampai saat ini, Erisman tidak berubah," tegas Afrizal.
” Keputusan rapat pleno kita teruskan ke DPP dan koordinasi ke DPW Sumbar. Kita tidak akan menunggu waktu lama, sebelum tanggal 10 bulan ini, permohonan ini telah sampai ke DPP Gerindra,” sebutnya.
Dikatakan, Erisman melakukan perlawanan terhadap partai, dimana keputusan partai digugat ke PTUN. lni pembangkangan. Melalui rapat pleno ini, seluruh PAC setuju memberhentikan Erisman." ucapnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang, Delma Putra mengatakan siap melaksanakan keputusan partai. Setelah surat keputusan DPP diterima. keputusan tersebut akan diteruskan ke lembaga kedewanan.
Sebelum paripuma pengganti antar waktu (PAW) dilakukan, sambung Delma, hak Erisman sebagai anggota DPRD Padang masih bisa diterima. Apapun keputusan partai kita siap laksanakan.
" Kita akan menunggu balasan dari DPP. Kalau surat ini sudah masuk ke DPRD Padang, kita sebagai fraksi akan memprosesnya," ungkap Delma.
Sementara itu, Erisman, mengatakan, siap akan mengikuti prosedur pemberhentian yang dikeluarkan DPC Gerindra Padang. Namun, dia menyayangkan, tidak ada dasar pemberhentiannya sebagai kader.
“Semua tuduhan kepada saya tidak terbukti. Ini semua mengada-ada,” ujar Erisman.
Erisman juga mengatakan, pembuktian semua tuduhan tersebut sudah ada. Dimana, semua tuduhan tidak terbukti di pengadilan dan kepolisian.
Kuasa Hukum Erisman, Adriyan menyatakan, keputusan DPC Gerindra Padang tidak berdasarkan AD/ART partai. “Kita akan gugat ke mahkamah partai. Apabila, putusan pemberhentian ini dikeluarkan DPP, kita tempuh jalur hukum,” ujarnya. (Im7/deri)