Ketua DPRD, Safarudin : SEPULUH TUGAS DPRD

LIMAPULUH KOTA  (Sarilamak).

Bagi anggota DPRD,tahun 2018 adalah tahun politik yang mengantarkan kepada Pemilu tahun 2019. Dan pada tahun 2018 merupakan tahun ke-3 dalam melaksanakan RPJMD (2016-2021) yang didalamnya telah memuat tujuan dan target sasaran pembangunan sehingga apapun kebijakan yang akan dibuat antara DPRD Lima Puluh Kota dengan Pemerintah Daerah harus berpihak kepada rakyat.
“ Pada tahun 2018,  setiap kebijakan dan rekomendasi yang dibuat bersama antara DPRD Limapuluh Kota dan Pemerintah daerah harus jelas keberpihakannya kepada rakyat , hal ini untuk mengejar target-target yang telah ada tertuang dalam RPJMD serta di tahun 2018 supaya OPD mempercepat pelaksanaan pembangunan supaya lebih cepat dimanfaatkan oleh masyarakat “ ujar Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.SH ketua DPRD Limapuluh Kota tokoh kharismatik dari Partai Golkar di ruangan kerjanya , Jumat (05/01/2018).

Ditambahkannya “ DPRD, sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, melaksanakan hal tersebut pada tahun 2018 seluruh anggota Alat Kelengkapan DPRD Limapuluh Kota dilaksanakan rotasi yang bertujuan untuk mempercepat setiap pembahasan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada lembaga DPRD Limapuluh Kota” Ujar Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.SH

“ Ada  10 (sepuluh) Tugas dan Wewenang penting yang berhubungan dengan fungsi-fungsi DPRD di dalam pemerintahan, yaitu (1) Membentuk peraturan daerah, (2).Membahas dan memberikan persetujuan anggaran bersama dengan pemimpin, (3).Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, (4).Memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. (5). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian. Sejalan dengan tugas dan wewenang kelima memilih Bupati dan Wakil Bupati , maka tugas dan wewenang keenam adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/ wakil bupati kepada menteri melalui Wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan atau pemberhentian, (6). Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintahan daerah Kabupaten Limapuluh Kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah yaitu perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah kabupaten Limapuluh Kota, (7). Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja internasional yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Lima puluh Kota, (8).Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati  dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota,(9).Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Dan yang ke (10) adalah  Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan. “ terang Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.SH.(rel/ul)