Irwan Prayitno |
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didesak untuk segera melaksanakan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, dan mengembalikan jabatan Ketua DPRD Padang kepada Erisman. Sampai sekarang, jabatan orang nomor satu di perwakilan rakyat tersebut masih dipegang Elly Thrisyanti, dan itu dianggap ilegal.
Dalam suratnya bernomor Nomor : 01/SK-AA&P/I/2018, Erisman yang diwakili kuasa hukumnya, Ardyan SH mendesak gubernur melaksanakan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
No. 11/G/PEN-MH/2017/PTUN-PDG tanggal 1 November 2017, ddalam hal penundaan berlakunya Keputusan Tata usaha Negara Nomor: 171-578-2017 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sisa Masa Jabatan 2014-2019 tanggal 14 Juni 2017.
"Penetapan itu berlaku sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap atau dicabutnya penetapan penundaan ini melalui penetapan lainnya oleh pengadilan atau putusan yang secara legal formal telah berhak untuk dikembalikan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Tapi itu semua sampai sekarang belum dilaksanakan oleh gubernur," terang Ardyan, Rabu (3/1).
Menurut Ardyan, tidak ada alasan gubernur untuk menunda atau tidak melaksanakan penetapan tersebut, dengan dalih belum adanya putusan yang inkrah. Sebab, menurut mantan komisioner KPU Sumbar tersebut, putusan dan penetapan adalah dua hal yang berbeda.
"Kalau alasan gubernur belum adanya putusan inkrah, itu keliru. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan diubah kedua kalinya oleh UU Nomor 3 Tahun 2009, dinyatakan antara penetapan pengadilan dan putusan pengadilan adalah dua bentuk keputusan yang berbeda. Pada faktanya dalam perkara antara klien kami dengan Gubernur Sumbar, majelis hakim telah membuat Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang No. 11/G/PEN-MH/2017/PTUN-PDG tanggal 1 November 2017 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.11/G/2017/PTUN-PDG Tanggal 1 November 2017. Itu dua hal berbeda," papar Ardyan.
"Memang kami telah menerima memori banding dari Gubernur Sumbar yang diserahkan ke PTTUN Medan. Banding yang diajukan adalah banding untuk Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.11/G/2017/PTUN-PDG dan bukan atas penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang No. 11/G/PEN-MH/2017/PTUN-PDG. Oleh karenanya sudah sepatutnya kami meminta Gubernur Sumbar segara melaksanakan penetapan PTUN Padang," desak Ardyan.
Jika tidak melaksanakannya, gubernur dianggap sudah melanggar banyak aturan. Diantaranya, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No115/M.PAN/4/2003 tertanggal 9 April 2003, yanh meminta pejabat mentaati dan mematuhi pelaksanaan putusan PTUN. "Apabila tidak dilaksanakan, maka gubernur dapat diberikan teguran dan perintah untuk melaksanakan putusan oleh atasan," kata Ardyan yang juga pernah beraktivitas di LBH Padang.
Untuk mempertegas serta menindaklanjuti surat edaran tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/24/M.PAN/2004 tanggal 24 Agustus 2004. Dalam SE dinyatakan bahwa ketidakpatuhan pejabat dapat mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah sebagai penyelenggara negara. Semua berdampak pada terkendalanya tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN terutama di aspek penegakan hukum.
Sesuai dengan Diktum Pasal 116 UU No 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara angka IV ke 4, dinyatakan terdapat kemungkinan untuk dijatuhkan sanksi bagi pejabat yang tidak secara sukarela mematuhi putusan PTUN.
"Dapat diduga tindakan tidak melaksanakan penetapan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sumbar yang berimplikasi pada timbulnya keuntungan pada diri sendiri maupun orang lain, dalam hal ini Ketua DPRD Kota Padang yang dengan penetapan aquo telah menerima keuntungan secara finansial dari fasilitas dan hak keuangan dalam jabatan," tutur Ardyan.
Menurut Ardyan, abainya gubernur berdampak pada keabsahan dari seluruh keputusan-keputusan yang buat dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Padang yang kini dijabat Elly Thrisyanti karena dengan penetapan aquo secara mutatis mutandis, Erisman adalah Ketua DPRD Kota Padang yang sah. Segala keputusan terkait jabatan Ketua DPRD Padanh ada pada Erisman, bukan Elly.
"Gubernur Sumbar adalah pihak yang sangat bertanggungjawab atas ketidak absahan Keputusan-Keputusan serta Kebijakan yang dibuat oleh Ketua DPRD Kota Padang sejak 1 November 2017 sampai dengan hari ini. Oleh karena itu, untuk mencegah timbulnya kerugian-kerugian lainnya yang berdampak pada timbulnya kerugian pada keuangan negara maupun menurunnya kepercayaan publik pada pemerintah, khususnya pada Gubernur Sumbar maka kami meminta agar segera melaksanakan penetapan," papar Ardyan.
Gubernur dalam beberapa kali kesempatan menyebutkan terkait putusan hakim atas gugatan Erisman tersebut, Irwan menyebutkan, ia telah memproses segala sesuatunya dalam kasus tersebut sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya sebagai gubernur. Ia menilai, selama surat-surat yang ia terima legal dan memenuhi syarat, proses akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"(Saat itu) Masuk surat dari DPRD Kota Padang ke provinsi, dilampirkan surat keputusan dari Gerindra. Kop suratnya, tanda tangannya, semua resmi. Saya teruskan ke Biro Hukum untuk diperiksa. Hasilnya benar semua. Kopnya betul, tanda tangannya betul, kita proses. Lalu, keluar surat yang membatalkan dan sebagainya itu," kata Irwan.
Saat surat tersebut dibawa ke PTUN, imbuhnya, dan menghasilkan putusan hakim membatalkan surat tersebut, Irwan menyatakan akan mengajukan banding. "Soal itu, kami naik banding. Kami juga sudah menghubungi Ketua Gerindra dan memersilakan mereka menyelesaikan urusan internal mereka. Itu bukan urusan kami," pungkasnya.